PENGGUNAAN ISTILAH KENAKALAN REMAJA SEBAGAI SUATU TINDAK PIDANA PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012
Abstract
Tujuan studi ini untuk mengkaji perlukah adanya perluasan makna kenakalan remaja dalam perspektif hukum di Indonesia. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undang. Hasil studi ini menunjukan bahwa terdapat kekosongan norma di dalam sistem peradilan pidana anak yaitu pada Undang-undang No. 11 Tahun 2012 mengenai penambahan definisi kejahatan luar biasa karena pada saat ini banyak kejahatan luar biasa seperti pembunuhan, pemerkosaan, narkoba dan pelakunya ialah seorang anak dibawah umur sedangkan kejahatan yang dilakukan tidak dapat dikategorikan sebagai kejahatan anak-anak. Di dalam undang-undang tersebut tidak cukup untuk mengakomodir kejahatan luar biasa yang dilakukan oleh seorang anak karena kejahatan tersebut seringkali tidak dapat diterima oleh akal sehat manusia karena perkembangan kejahatan anak di Indonesia kian meningkat pesat seiring dengan berkembangnya zaman. Berdasarkan penulisan ini termuat beberapa kasus mengenai tindak pidana dengan pelakunya ialah seorang anak dibawah umur yang telah melakukan kejahatan selayaknya orang dewasa, dan di dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tidak termuat aturan mengenai klasifikasi kejahatan seorang anak yang termasuk dalam kategori tindak pidana ringan dan tindak pidana berat dan pada klasifikasi tersebut juga harus dijelaskan mengenai penyelesaian tindak pidana tersebut apakah akan dilakukan menggunakan pendekatan diversi atau pendeketan restorative justice.
The purpose of this study is to examine whether there is a need to expand the meaning of juvenile delinquency from a legal perspective in Indonesia. This study uses a normative legal research method with a statutory approach. The results of this study indicate that there is a void in norms within the juvenile justice system, namely in Law no. 11 of 2012 regarding the addition of the definition of extraordinary crimes because at this time there are many extraordinary crimes such as murder, rape, drugs and the perpetrators are minors while the crimes committed cannot be categorized as juvenile crimes. In this law it is not enough to accommodate extraordinary crimes committed by a child because these crimes are often unacceptable to human common sense because the development of child crime in Indonesia is increasing rapidly along with the times. Based on this writing, there are several cases regarding criminal acts where the perpetrator is a minor who has committed a crime like an adult, and in Law no. 11 of 2012 does not contain rules regarding the classification of a child's crime which is included in the category of minor crimes and serious crimes and in this classification it must also be explained regarding the resolution of the crime whether to be carried out using a diversion approach or a restorative justice approach.