PERLINDUNGAN HUKUM ROYALTI KARYA CIPTA MUSIK (STUDI KASUS INDUSTRI MUSIK DI INDONESIA)

  • Efraim Daminsky Fakultas Hukum, Universitas Udayana
  • I Made Dedy Priyanto Fakultas Hukum, Universitas Udayana

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan royalti musik yang menjadi polemik di kalangan musisi akhir-akhir ini yang berkaitan dengan Hak Cipta. Metode penulisan jurnal ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa royalti musik sudah diatur dalam pearturaan/undang-undang (PUU) di Indonesia, PUU yang mengatur tentang royalti terdapat pada UU No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, PP No.56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau musik dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.9 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti dan/atau Musik. PUU tersebut didalamnya masih terdapat celah yang menimbulkan polemik di antara pelaku industri musik dan juga antara pelaku industri music (dalam hal ini pencipta lagu dan penyanyi) dan regulator. Diharapkan hukum mengenai Royalti Musik dapat dilakukan dengan melakukan revisi aturan Royalti Musik dalam UUHC dan PP terkait.


The purpose of this paper is to find out the problem of Music Royalty that have so many problem especially in the musician recently that related with the Copyright. This study uses the normative legal method with statute approach. The result of this study shows that the music royalty already be regulated in the local law. In Indonesia, the law that regulate the royalty already introduced in the several article such as Act Number 28 of 2014 concerning about copyright, Government Regulation Number 56 of 2021 concerning about management of song copyright royalties and/or music & Ministry of Law and Human Rights Regulation Number 9 of 2022 about the implementation of Government Regulation Number 56 of 2021 concerning about management of song copyright royalties and/or music. These regulations do not mean that they are perfect regulations and of course there are gaps in them where these gaps cause polemics among musicians with the existence of the basis for these rules which still cause confusion between musicians and regulators. The law about the music royalty is expected to make the revision about the music royalty that contains in Act about copyright and in the government regulation that regulate the law.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-01-15
How to Cite
DAMINSKY, Efraim; PRIYANTO, I Made Dedy. PERLINDUNGAN HUKUM ROYALTI KARYA CIPTA MUSIK (STUDI KASUS INDUSTRI MUSIK DI INDONESIA). Kertha Desa, [S.l.], v. 11, n. 9, p. 3346-3360, jan. 2024. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/109038>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles