ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PEMBOCORAN RAHASIA DAGANG
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi terkait pengaturan pemidanaan terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana pembocoran rahasia dagang dari perspektif UURD dan KUHPidana. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan artikel ilmiah ini adalah penelitian normatif yang mana metode penyusunan yang memfokuskan pada pendekatan perundang-undangan (the statute approach). Berdasarkan hasil kajian penelitian ini, apabila seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana pembocoran rahasia dagang maka akan dikenakan pasal 322 ayat (1) dan 323 ayat (1) KUHPidana dan pasal 17 ayat (1) UURD. Adapun terkait dengan perbandingan dengan pengaturan Negara lain, di Amerika Serikat jika seseorang terbukti melakukan tindak pidana rahasia dagang maka dikenakan Section 2 UTSA.
The aim of this research is to identify related criminal arrangements for someone who commits the criminal act of leaking trade secrets from the perspective of the UURD and Criminal Code. The research method used in preparing this scientific article is normative research, which is a preparation method that focuses on the statutory approach. Based on the results of this research study, if someone is proven to have committed the criminal act of leaking trade secrets, they will be subject to Article 322 paragraph (1) and 323 paragraph (1) of the Criminal Code and Article 17 paragraph (1) of the UURD. Regarding comparisons with other countries' regulations, in the United States, if someone is proven to have committed a trade secret crime, they are subject to Section 2 of the UTSA.