KEABSAHAN LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI: PERSPEKTIF HUKUM PERDATA

  • Yosua Nathanael Sebayang Fakultas Hukum, Universitas Udayana
  • Ni Made Ari Yuliartini Griadhi Fakultas Hukum, Universitas Udayana

Abstract

Kemajuan teknologi pada masa revolusi industri 4.0 yang tidak hanya terjadi di Indonesia tentu membuat segala aktivitas menjadi lebih mudah, terutama dari sudut pandang ekonomi. Berkembangnya bisnis fintech peer-to-peer lending atau dikenal juga dengan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau kadang disebut pinjaman online dengan berbagai kemudahannya merupakan salah satu kemajuan teknis di bidang perekonomian. Jurnal ini dibuat dengan tujuan untuk untuk menganalisis asas dan keberlakuan hukum perjanjian-perjanjian yang tercakup dalam layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, serta untuk menentukan bagaimana penyelesaian sengketa wanprestasi pada layanan tersebut sesuai dengan KUH Perdata. Metode penelitian yang digunakan dalam karya ilmiah ini menganut pendekatan penulisan yuridis normatif dengan menggunakan KUHPerdata dan sumber-sumber kepustakaan lainnya sebagai referensi jurnal penelitian ini. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perjanjian pinjaman online dianggap mengikat secara hukum. Namun, walaupun perjanjian pinjaman online sudah sah secara hukum, terdapat beberapa asas pembentuk perjanjian sesuai KUHPerdata yang tidak terlaksana dengan sempurna. Hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa apabila terjadi sengketa wanprestasi dalam perjanjian pinjaman online, maka sengketa wanprestasi tersebut dapat diselesaikan dengan beberapa cara yaitu, melakukan somasi, melakukan penyelesaian dengan litigasi (pengadilan), dan melakukan penyelesaian non-litigasi (di luar pengadilan).


Technological advances during the industrial revolution 4.0, which did not only occur in Indonesia, certainly made all activities easier, especially from an economic perspective. The development of the peer-to-peer lending fintech business or also known as information technology-based money lending and borrowing services or sometimes called online loans with its various conveniences is one of the technical advances in the economic sector. This journal was created with the aim of analyzing the principles and legal validity of agreements included in information technology-based money lending and borrowing services, as well as to determine how to resolve non-performance disputes in these services in accordance with the Civil Code. The research method used in this scientific work adheres to a normative juridical writing approach using the Civil Code and other literary sources as references for this research journal. The results of this research indicate that online loan agreements are considered legally binding. However, even though online loan agreements are legally valid, there are several principles forming agreements in accordance with the Civil Code that are not implemented perfectly. The results of this research also show that if a default dispute occurs in an online loan agreement, the default dispute can be resolved in several ways, namely, issuing a summons, settling through litigation (court), and carrying out non-litigation settlement (outside of court).

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-05-16
How to Cite
SEBAYANG, Yosua Nathanael; GRIADHI, Ni Made Ari Yuliartini. KEABSAHAN LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI: PERSPEKTIF HUKUM PERDATA. Kertha Desa, [S.l.], v. 11, n. 12, p. 3875-3888, may 2024. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/107979>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles