PROBLEMATIKA PENGUJIAN UNDANG-UNDANG YANG MULAI BERLAKUNYA TIDAK PADA TANGGAL DIUNDANGKAN
Abstract
Mekanisme dalam Pengujian undang-undang dalam tubuh Mahkamah Konstitusi merupakan aktualisasi lembaga peradilan dalam melindungi hak konstitusional yang termaktub dalam UUD NRI 1945 sebagai kaidah hukum tertinggi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kedudukan undang-undang yang mulai berlakunya bukan pada saat tanggal diundangkan dan apakah terhadap undang-undang demikian Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengujinya serta analisa terhadap timbul atau tidaknya kerugian konstitusional apabila dilakukan pengujian terhadap undang-undang dengan status demikian. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus dengan analisis deskriptif dan interpretasi sistematis. Hasilnya undang-undang yang berlakunya tidak pada tanggal diundangkan merupakan hal yang lazim dalam ditemukan dalam sistem perundang-undangan dan karena bentuknya berupa undang-undang maka Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang yang mulai berlakunya tidak pada tanggal diundangkan karena undang-undang merupakan objek pengujian di Mahkamah namun permohonan pemohon tetap tidak dapat diterima karena belum terpenuhinya syarat kerugian konstitusional baik secara aktual atau potensial dipastikan akan terjadi.
The Mecanism of Judicial Review that carried out at the Constitutional Court is an actualization of the judiciary in protecting constitutional rights guaranteed by the 1945 Constitution of the Republic Indonesia as the highest legal rule. As is the principle of constitutionality, an act can only be considered constitutional if it does not conflict with the constitution. The aim of this research is to find out the status of laws which do not come into force on the date of enactment and whether the Constitutional Court has the authority to test such laws and to analyze whether or not constitutional losses will arise if a law with such status is tested. The research uses normative legal methods with a statutory approach, and a case approach with descriptive analysis and systematic interpretation. As a result, the Constitutional Court has the authority to review an act that come into force not on the date of promulgation because an act is the objek of review in court but the applicant’s application still cannot be accepted because the constitutional loss have not been fulfilled, wheter including actual or potential losses.