Pengetahuan, Sikap, dan Praktik Pemilik Anjing Terhadap Kejadian Rabies di Kabupaten 50 Kota, Sumatera Barat Knowledge, Attitude, and Practice of Dog Owners on Rabies in 50 Kota District, West Sumatera
Main Article Content
Abstract
Rabies merupakan penyakit hewan menular strategis prioritas di Indonesia karena berdampak terhadap sosial ekonomi dan kesehatan masyarakat. Berdasarkan laporan kejadian rabies di Kabupaten 50 Kota, Sumatera Barat, beberapa kecamatan menunjukkan angka kejadian yang cukup tinggi setiap tahunnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengukur tingkat pengetahuan, sikap, dan praktik pemilik anjing terhadap rabies. Sebanyak 96 responden dipilih sebagai sampel yang diambil dari delapan kecamatan dari 13 kecamatan yang ada di Kabupaten 50 Kota. Metode pengambilan data menggunakan kuesioner yang telah disusun secara terstruktur dan selanjutnya diolah secara deskriptif dengan analisis korelasi menggunakan Uji Chi-Square dan Korelasi Spearman. Hasil penelitian menunjukkan tingkat pengetahuan dan sikap pemilik anjing terhadap rabies berada dalam kategori baik (87,5% dan 94,8%). Hal tersebut berbeda dengan praktik pemilik anjing yang berada dalam kategori buruk (63,5%). Hasil analisis lain menunjukkan bahwa ada peubah karakteristik yang memengaruhi praktik pemilik anjing yaitu jumlah dan jenis anjing yang dipelihara. Semakin banyak anjing yang dipelihara maka semakin baik praktik responden. Responden yang memiliki jenis anjing campuran/ras, membuat praktik responden semakin baik. Pengetahuan akan memengaruhi sikap, namun pengetahuan dan sikap tidak berpengaruh
terhadap praktik pemilik anjing. Praktik responden mencerminkan kurangnya kegiatan sosialisasi maupun komunikasi, informasi dan edukasi (KIE), diperlukan penekanan program penyuluhan rabies lebih lanjut terhadap pemilik anjing yang berfokus pada tanggung jawab terhadap kepemilikan anjing. Dengan demikian, untuk meningkatkan tingkat praktik responden tidak cukup dengan pengetahuan dan sikap saja, diperlukan regulasi hukum dan sanksi yang jelas serta prosedur operasional baku mengenai pengendalian rabies dari pemerintah yang sangat penting untuk mengurangi infeksi rabies di Kabupaten 50 Kota.