PENCABUTAN STATUS EBA KAMBOJA OLEH UNI EROPA ATAS KASUS PELANGGARAN HAM TAHUN 2018-2020
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk melihat tindakan Uni Eropa yang tetap mencabut kebijakan Everythings But Arms (EBA) terhadap Kamboja walaupun beberapa konsesi yang telah dilakukan atas kasus pelanggaran serius dan sistematis oleh Kamboja berkaitan dengan Hak Asasi Manusia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan kerangka pemikiran Hak Asasi Manusia dalam Hubungan Internasional, Organisasi Internasional serta Organizational Process Model (OPM). Sehingga, dalam penelitian ini ditemukan jawaban bahwa perilaku Kamboja dalam merespon peringatan yang dilakukan Uni Eropa dengan mengancam untuk melakukan pembunuhan terhadap partai oposisi menyebabkan Uni Eropa tetap dengan keputusannya untuk mencabut kebijakan EBA dari Kamboja.
Kata-Kunci: Everythings But Arms (EBA), Hak Asasi Manusia (HAM), Kamboja, Organizational Process Model (OPM), Uni Eropa