Pencatatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Notariil Atas Tanah Terdaftar Pada Kantor Pertanahan
Abstract
Tujuan jurnal ini yaitu untuk memahami pengaturan Akta PPJB Notariil atas tanah terdaftar yang dicatatkan pada Kantor Pertanahan dan memformulasikan asas kehati-hatian ke dalam akta PPJB Notariil atas tanah terdaftar yang akan dicatatkan pada Kantor Pertanahan. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep hukum. Hasil dari penelitian ini  menunjukkan bahwa Pengaturan Akta PPJB Notariil atas Tanah Terdaftar yang Dicatatkan pada Kantor Pertanahan terdapat didalam Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, pencatatan PPJB Notariil atas tanah terdaftar pada Kantor Pertanahan hanya dapat dilakukan terhadap PPJB Notariil yang telah lunas. Formulasi prinsip kehati-hatian ke dalam akta PPJB Notariil atas tanah terdaftar yang akan dicatatkan pada Kantor Pertanahan dapat dilihat dalam Pasal 127A Permen ATR Nomor 16 Tahun 2021, yaitu dapat dilakukan dengan menggunakan argumentasi analogi oleh Notaris dalam menerapkan prinsip kehati-hatian pada pembuatan Akta PPJB.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.