PEMBATASAN KEKUASAAN PRESIDEN DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG – UNDANG

  • Anak Agung Ayu Putri Redita Swari Fakultas Hukum, Universitas Udayana
  • Ni Luh Gede Astariyani Fakultas Hukum, Universitas Udayana

Abstract

Artikel bertujuan menganalisis kategori keadaaan yang bersifat urgensi sebagai syarat pembentukkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) serta untuk menganalisis Kekuasaan Presiden pada Pembentukan Perppu khususnya terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Ini merupakan suatu kajian Yuridis Normatif menggunakan undang-undang juga konseptual sebagai pendekatannya. Hasil kajian ialah kebijakan Presiden dalam menetapkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 secara normatif tidak menentang persyarakat ataupun parameternya yang ditegaskan Mahkamah Konstitusi berkaitan pada kondisi memaksa dimana membuat Presiden menerbitkan sebuah Perppu. Namun, dari segi materi Muatan, perlu dipertegas pembatasan materi muatan yang dapat dimuat dalam sebuah Perppu, sepertinya halnya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dimana seharusnya tak melakukan pengaturan baik implisit maupun eksplisit terkait perihal yang menyangkut beban rakyatnya yakni perpajakan juga pungutannya yang berdasarkan pemaksaan.


The research in this article aims to analyze the compelling circumstances category as a condition at issuance of Governments Regulation on Lieu of Acts (Perppu) and to analyze the Presidential power in the Formation of a Perppu, especially in relation to the formation of Governments Regulation on Lieu of Acts (Perppu) Number 1 of 2020. This research based on normative juridical study using legal with Invitational and conceptual approach. Result show that the Presidential Policy to stipulate Perppu Number 1 of 2020 normatively does not contradict the terms or parameters outlined by the Constitutional Court regarding the coercive circumstances that cause the President to stipulate a Perppu. However, in terms of content material, needs highlighted of limitation of content material that can be contained in a Perppu, it seems that the Perppu No.1 of 2020 should not regulate matters that are closely related - either directly or indirectly - to the burden on the people in the form compelling taxes and levies.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-11-15
How to Cite
REDITA SWARI, Anak Agung Ayu Putri; ASTARIYANI, Ni Luh Gede. PEMBATASAN KEKUASAAN PRESIDEN DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG – UNDANG. Kertha Desa, [S.l.], v. 10, n. 11, p. 1170-1180, nov. 2022. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/93143>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles