Perlindungan Hukum Terhadap Karya Tulis Non-Ilmiah Yang Dimuat Dalam Media Sosial
Abstrak
Penelitian ini bertujuan mengkaji pengaturan perlindungan hukum terhadap karya tulis non-ilmiah yang dimuat dalam media sosial dan sanksi hukum terkait plagiarisme karya tulis non-ilmiah yang dimuat dalam media sosial. Penelitian ini memakai metode hukum normatif. Pendekatan dalam penelitian ini yakni pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dalam penulisan diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa perlindungan hukum terhadap karya tulis non-ilmiah yang dimuat dalam media sosial sesuai dengan prinsip perlindungan hukum hak cipta yakni berdasarkan pengakuan hak ekonomi dan hak moral, tapi karya tersebut belum mendapatkan perlindungan secara menyeluruh karena belum dicatatkan hak ciptanya. Sanksi hukum terkait plagiarisme karya tulis non-ilmiah yang dimuat dalam media sosial yaitu tertuang pada Pasal 44 Ayat (1) Huruf a, Pasal 113 Ayat (2), dan Pasal 120 Undang-undang Hak Cipta, serta dalam pasal 380 Ayat (1) KUHP. Peneyelesaian sengketa hak cipta ditempuh dengan jalur litigasi ataupun non-litigasi.
##plugins.generic.usageStats.downloads##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.