Penerapan Asas Equality Before The Law Dalam Pembuatan Akta Keterangan Waris Bagi Etnis Tionghoa di Indonesia
Abstrak
Penulisan artikel ini guna mengetahui penerapan asas equality before the law dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dalam Pasal 111 ayat 1 huruf (c) khususnya berkaitan dengan pembagian golongan masyarakat terkait dengan pengurusan surat keterangan waris setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Untuk menjawab hal tersebut, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu metode penelitian yang menempatkan norma hukum positif sebagai objek yang dikaji, norma hukum positif sebagai objek yang dikaji, guna mendukung penelitian ini, dari hasil penelitian bahwa dalam pembagian golongan masyarakat terkait dengan pengurusan surat keterangan waris tersebut tidak menerapkan asas equality before the law dikarenakan pengurusan surat keterangan waris tersebut terdapat pembedaan syarat antara Warga Negara Indonesia asli (pribumi) dengan Warga Negara Indonesia keturunan tionghoa, terhadap Warga Negara Indonesia asli pengurusan surat keterangan waris dapat dilakukan melalui kantor kelurahan setempat dan tidak memerlukan biaya, sedangkanterhadap Warga Negara Indonesia Keturunan Tionghoa dapat melakukan pengurusan melalui Notaris yang jelas memerlukan biaya.
##plugins.generic.usageStats.downloads##

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.