Keautentikan Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Secara Elektronik Dalam Perspektif Cyber Notarylam Perspektif Cyber Notary

  • Pande Gde Satria Wibawa Universitas Udayana
  • Pande Yogantara S. Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract


Abstract




The purpose of this study is to analyze the authenticity of the minutes of the General Meeting of Shareholders made electronically and the validity of the signature of the notary in the deed of the General Meeting of Shareholders made electronically. This study uses a normative legal research method by using a type of approach, namely, the statutory approach and the concept approach. The results of this study indicate that the GMS deed made electronically is an authentic deed if it uses the lex specialis derogate legi generali principle where the lex generalis is Article 16 paragraph (1) letter m of the Notary Jabata Law, while the lex specialis is Article 77 paragraph (1) in conjunction with the Elucidation of Article 77 paragraph (4) of the Limited Liability Company Law. The deed of the General Meeting of Shareholders can be ratified by a notary after being signed by the parties, and with the fulfillment of the provisions of Article 11 of the Information and Electronic Transaction Law, and the requirements specified in the provisions of Article 77 of the Limited Liability Company Law, as well as the ratification of the notary, the deed The General Meeting of Shareholders can be used as perfect evidence in court if in the future there are legal problems that occur between shareholders related to the deed of the General Meeting of Shareholders.


 




Abstrak




Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa keautentikan akta risalah Rapat Umum Pemegang Saham yang dibuat secara elektronik dan keabsahan tandatangan notaris dalam akta Rapat Umum Pemegang Saham yang dibuat secara elektronik. Penelitian ini menggunakan metodepenelitian hukum normatif dengan menggunakan jenis pendekatan yaitu, pendekatan perundang-undang dan pendekatan konsep. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Akta RUPS yang dibuat secara elektronik adalah akta otentik apabila menggunakan asas lex specialis derogate legi generali dimana yang menjadi lex generalis–nya adalah Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang-Undang Jabata Notaris, sedangkan lex specialis-nya adalah Pasal 77 ayat (1) jo Penjelasan Pasal 77 ayat (4) Undang-Undang Perseroan Terbatas. Akta Rapat Umum Pemegang Saham dapat disahkan oleh notaris setelah ditandatangani oleh para pihak, dan dengan terpenuhinya ketentuan pada Pasal 11 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan persyaratan-persyaratan yang ditentukan dalam ketentuan Pasal 77 Undang-Undang PT, serta pengesahan notaris maka akta Rapat Umum Pemegang Saham dapat dijadikan alat bukti yang sempurna di pengadilan apabila dikemudian hari terdapat permasalahan hukum yang terjadi antar pemegang saham terkait akta Rapat Umum Pemegang Saham tersebut.



 

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-12-01
How to Cite
SATRIA WIBAWA, Pande Gde; YOGANTARA S., Pande. Keautentikan Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Secara Elektronik Dalam Perspektif Cyber Notarylam Perspektif Cyber Notary. Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, [S.l.], v. 6, n. 03, p. 641 – 653, dec. 2021. ISSN 2502-7573. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/actacomitas/article/view/74981>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/AC.2021.v06.i03.p13.
Section
Articles