Peran Notaris Dalam Menentukan Jangka Waktu Sewa-Menyewa Tanah Terhadap Warga Negara Asing
Abstract
Abstract
The purpose of writing this article is to examine the arrangement of the lease term based on positive law in Indonesia and the role of the Notary in determining the term of land lease is related to the case in the Decision Number 94/Pdt/2017/PT.DPS regarding the lease deed drawn up by a Notary and in it contains a determination of a period that is not in accordance with the principle of propriety where the the land lease lasts for 100 years. This journal article is a type of normative legal research with a law approach, a conceptual approach and a case approach. The output of this study shows that the regulation of tenure for leasing land based on positive law in Indonesia has not render legal certitude because there are still vague norms. The role of the Notary in determining the period of land leasing in relation to the case in the Decision Number 94/Pdt/2017/PT.DPS Notary do not implement their authority to provide legal counseling and do not carry out their obligations to act honestly and conscientious.
Abstrak
Tujuan penulisan artikel ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan jangka waktu sewa-menyewa tanah berdasarkan hukum positif di Indonesia dan peran Notaris dalam penentuan jangka waktu sewa-menyewa tanah dikaitkan dengan kasus pada Putusan Nomor: 94/Pdt/2017/PT.DPS mengenai akta sewa-menyewa yang dibuat oleh Notaris dan didalamnya termuat penentuan jangka waktu yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dimana sewa-menyewa tanah tersebut berlangsung selama 100 Tahun. Artikel jurnal ini termasuk jenis penelitian hukum normative dengan pendekatan UU, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan jangka waktu sewa-menyewa tanah berdasarkan hukum positif di Indonesia belum memberikan kepastian hukum karena masih terdapat norma kabur dalam pengaturannya. Peran Notaris dalam menentukan jangka waktu sewa-menyewa tanah dalam kaitannya dengan kasus pada Putusan Nomor: 94/Pdt/2017/PT.DPS yakni Notaris tidak menjalankan kewenangannya untuk melakukan penyuluhan hukum dan tidak menjalankan kewajibannya untuk bertindak jujur dan saksama.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.