Kedudukan Desa Adat Sebagai Pemegang Hak Milik Atas Tanah Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia

  • I Putu Agus Adi Saputra Magister Kenotariatan Universitas Udayana
  • I Ketut Westra Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract


Abstract




The purpose of this paper is to find out about the transfer of land rights over and examine the position of the Traditional Village as the owner of land rights based on Indonesian positive law. Normative legal research is used in this study. The approach used is the statute approach and the conceptual approach. Based on the analysis carried out, it was found that the provisions for the transfer of land rights are based on Law 5/1960 and PP No.24/1997 which can be interpreted as a legal act of transferring land rights that is intentionally carried out so that the rights are released from all holders and are transferred to other parties. The customary village as the owner of land rights is reviewed based on positive Indonesian law, namely that it can be domiciled as the subject of the owner of land rights which is usually found through purchasing efforts with village funds or other businesses. However, there are still potential disputes over efforts to certify customary village land.


 




Abstrak




Studi ini ditujukan ialah guna mengetahui tentang peralihan hak atas tanah dan mengkaji tentang kedudukan Desa Adat sebagai pemilik hak atas tanah berdasarkan hukum positif Indonesia. Penelitian hukum normatif digunakan dalam penelitian ini. Pendekatan yang digunakan ialah statute approach dan conceptual approach. Berdasarkan analisis yang dilakukan, ditemukan bahwa ketentuan peralihan hak atas tanah didasarkan pada UU 5/1960 dan PP No.24/1997 yang dapat diartikan sebagai perbuatan hukum pemindahan hak atas tanah yang  sengaja dilakukan agar hak itu terlepas dari pemegangnya dan beralih ke pihak lain. Desa adat sebagai pemilik hak atas tanah ditinjau berdasarkan hukum positif Indonesia ialah dapat berkedudukan sebagai subyek pemilik hak atas tanah yang biasa didapati melalui usaha usaha pembelian dengan dana desa maupun usaha lainnya. Kendati demikian masih terdapat potensi sengketa atas upaya pensertifikatan tanah desa adat.


 



 

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-12-22
How to Cite
SAPUTRA, I Putu Agus Adi; WESTRA, I Ketut. Kedudukan Desa Adat Sebagai Pemegang Hak Milik Atas Tanah Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia. Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, [S.l.], v. 6, n. 03, p. 696 – 706, dec. 2021. ISSN 2502-7573. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/actacomitas/article/view/74055>. Date accessed: 22 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/AC.2021.v06.i03.p17.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>