Penggelapan terhadap Uang Titipan oleh Notaris dalam Pembuatan Perjanjian Kerjasama

  • Melyana . Magister Kenotariatan Universitas Tarumanagara

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tanggung jawab Notaris yang melakukan penggelapan terhadap uang titipan penghadap pada Putusan Pengadilan Negeri No. 29/PID.B/2020/PN PWK. Dalam penulisan ini, penulis menggunakan Metode Penelitian Normatif. Notaris yang menerima uang titipan telah melanggar Pasal 52 Ayat (1) UUJN, karena Notaris secara tidak langsung menjadi pihak dalam perjanjian penitipan. Hal ini mengakibatkan berdasarkan Pasal 52 Ayat (3) UUJN , akta autentik terdegradasi kekuatan pembuktiannya menjadi akta di bawah tangan serta Notaris dapat digugat untuk mengganti biaya, bunga dan kerugian. Selain itu, Putusan Pengadilan No. 29/PID.B/2020/PN.Pwk telah keliru dalam menjatuhkan amar putusan, dimana seharusnya Notaris tersebut dihukum berdasarkan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan. Mengingat bahwa, Notaris tersebut telah menerima uang tersebut karena ia menyandang jabatan Notaris yang sangat dipercayai dan dianggap sebagai pihak yang netral oleh penghadap. Selain itu, berdasarkan Pasal 13 jo. Pasal 374 KUHP, maka Notaris yang melakukan penggelapan dapat diberikan sanksi jabatan mulai dari peringatan tertulis sampai dengan pemberhentian tidak hormat.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##
Diterbitkan
2022-04-18
##submission.howToCite##
., Melyana. Penggelapan terhadap Uang Titipan oleh Notaris dalam Pembuatan Perjanjian Kerjasama. Acta Comitas, [S.l.], v. 7, n. 01, p. 59 - 80, apr. 2022. ISSN 2502-7573. Tersedia pada: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/actacomitas/article/view/72671>. Tanggal Akses: 15 oct. 2025
Bagian
Articles