Kepastian Hukum Tentang Pendaftaran Persekutuan Firma Setelah Terbitnya Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018

  • I Wayan Gede Eka Gunawan Magister Kenotariatan
  • I Ketut Sudantra

Abstract


Abstract




The purpose the reseach is determined of the background of issuance of Permenkumham Number 17 of 2018 and legal certainty of the mandatory fellowship registration firm after the issuance of Permenkumham No. 17/2018. The kind of research using legal normative research, with primier legal material, secondary and tertiory, from these legal materials can be drawn the conclusions by using descriptive analysis methods. The results showed that in order to meet the dynamics of society in the registration of CV, firms and Private Company and registration of their deeds of establishment through an online system to make it faster, efficient and in one instant, the government issued Permenkumham No. 17/2018. But the issuance Permenkumham No. 17/2018 is different from Article 23 and Article 28 of the Indonesian Commercial Code regarding the registration of Firm business entities which must be registered at the Registrar's Office of the District Court where the Firm is located and then the deed must be announced in the News of the Republic of Indonesia. Because of the KUHD has a higher legal hierarchy than a Permen, the Permen cannot override the existing regulations, because by law all its obligations and regulations must still be considered to exist and apply. Permenkumham No. 17/2018 is not in line with the KUHD which is on the legal hierarchy, so it is necessary to conduct an examination at the Supreme Court, in order to obtain results regarding legal certainty from the Permenkumham.


 




Abstrak




Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang latar belakang diterbitkannya Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 dan kepastian hukum wajib daftar persekutuan firma setelah terbitnya Permenkumham No. 17/2018. Jenis penelitian dari penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan bahan hukum primier, sekunder dan tersier, dari bahan hukum tersebut dapat menarik kesimpulan dengan menggunakan metode analisa diskriptif. Adapun hasil penelitian memperlihatkan bahwa untuk memenuhi dinamika masyarakat dalam pendaftaran firma, CV dan persekutuan terbatas, dimana Pendaftaran Akta Pendiriannya melalui online system agar lebih cepat, efisien dan dalam satu pintu instansi, maka pemerintah menerbitkan Permenkumham No. 17/2018. Tetapi terbitnya Permenkumham No. 17/2018 terdapat perbedaan dengan Pasal 23 dan Pasal 28 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tentang pendaftaran badan usaha Firma yang mana wajib didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tempat kedudukan firma tersebut dan kemudian aktanya wajib di umumkan dalam Berita Acara NKRI. Karena KUHD hirarki hukumnya lebih tinggi dari Permen, sehingga Permen tidak dapat mengesampingkan peraturan yang ada diatasnya, karena demi hukum segala kewajiban dan peraturannya harus tetap dianggap ada dan berlaku. Permenkumham No. 17/2018 tidak selaras dengan KUHD yang berada pada hirarki hukum diatasnya, sehingga perlu dilakukan pengujian di Mahkamah Agung, agar memperoleh hasil tentang kepastian hukum dari Permenkumham tersebut.



 

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-06-30
How to Cite
GUNAWAN, I Wayan Gede Eka; SUDANTRA, I Ketut. Kepastian Hukum Tentang Pendaftaran Persekutuan Firma Setelah Terbitnya Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018. Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, [S.l.], v. 6, n. 02, p. 385 – 396, june 2021. ISSN 2502-7573. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/actacomitas/article/view/72476>. Date accessed: 22 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/AC.2021.v06.i02.p13.
Section
Articles