Pencoretan Hak Tanggungan Dengan Akta Konsen Roya
Abstract
Pencoretan atas hapusnya hak tanggungan dilaksanakan dengan menyertakan ”sertifikat hak tanggungan”. Terhadap sertifikat hak tanggungan yang hilang, Kantor Badan Pertanahan meminta akta konsen roya yang dibuat dihadapan notaris sebagai penggantinya. Adanya kekosongan norma mengenai akta konsen roya ini karena tidak satupun ada peraturan maupun undang-undang yng mengatur secara jelas. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dasaran dan kekuatan hukum dibuatnya “akta konsen roya. Penelitian hukum normative yang digunakan untuk penulisan ini. Hasil penelitian menunjukan, pertama bahwa dasar hukum dibuatnya akta konsen roya adalah berdasarkan “pasal 15 ayat 1 UUJN-P”, mengacu pada ketentuan ini, apabila dikehendaki oleh pihak yang berkepentingan maka Notaris secara hukum berwenang membuat Akta Konsen Roya sebagai pengganti Sertipikat Hak Tanggungan yang hilang, dan kedua bahwa, akta konsen roya hanya sebagai syarat formil adanya suatu perbuatan hukum dan sebagai syarat pencoretan hapusnya hak tanggungan tidak dapat disamakan dengan sertifikat hak tanggungan yang memiliki kekuatan eksekutorial.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.