Penyelesaian Perkara Kepailitan Dengan Harta Pailit Berada Di Luar Negeri
Abstract
Kepailitan merupakan suatu upaya yang dilakukan sebagai wujud upaya perlindungan hak kreditor pada saat debitor sudah tidak mampu lagi melunasi hutangnya. Dalam prkara kepailitan dimungkinkan debitor pailit memilki harta yang berada di luar negeri yang sebelumnya tidak digunakan sebagai jaminan. Dengan keadaan demikian akan timbul permasalah mengenai bagaimana hukum Indonesia mengatur mengenai harta debitor pailit yang berada di luar negeri ? dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan sehingga kreditor pailit dapat memperoleh pelunasan dengan harta debitor pailit yang berada di luar negeri? Penelitian ini akan dilakukan dengan metode yuridis normatif dengan meneliti bahan kepustakaan yang berhubungan dengan penelitian ini, serta dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak secara jelas mengatur mengenai harta debitor yang berada di luar negeri, tetapi dalam beberapa pasal menunjukkan memungkinkan harta tersebut dijadikan boedel pailit. Terdapat upaya yang dapat dilakukan sehingga harta debitor pailit di luar negeri bisa dieksekusi sebagai pelunasan hutangnya dengan cara mengajukan permohonan melalui pengadilan yang ada dinegara letak harta benda debitor, melalui bilateral agreement, diplomatic channel, dan menggunakan UNCITRAL Model Law on Cross Border Insolvency with Guide to Enacment. Berdasarkan hukum di Indonesia, terhadap harta debitor yang ada di luar negeri dimungkinkan sebagai alat pelunasan hutang dengan upaya-upaya tertentu, namun akan lebih mudah dengan meratifikasi UNCITRAL Model Law on Cross Border Insolvency with Guide to Enacment.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.