HAK INGKAR NOTARIS SEBAGAI WUJUD PERLINDUNGAN HUKUM
Abstract
Notaris merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah yang diberikan kewenangan menjalankan sebagian tugas negara yaitu menerbitkan alat bukti tertulis berupa akta autentik, di mana notaris memperoleh keterangan dari para pihak yang mempercayakan segala keterangannya kepada notaris oleh karena itu jabatan notaris merupakan jabatan kepercayaan. Selaku pejabat umum, notaris tidak saja terikat pada peraturan jabatan tetapi juga terikat pada sumpah jabatannya dimana notaris wajib merahasiakan isi akta dan segala keterangan yang diperolehnya.
Seiring dengan perkembangan jaman, seringkali notaris dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dengan akta yang dibuat dihadapannya. Berdasarkan Putusan MKRI Nomor 49/PUU-X/2012 yang menghapuskan frase dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Wewenang MPD dalam memberikan perlindungan kepada notaris menjadi sirna.
Terkait dengan hal tersebut maka berdasarkan ketentuan Pasal 66 UUJN-P UU No. 2 Tahun 2014 dibentuklah Majelis Kehormatan Notaris (MKN),yang salah satu fungsinya memberikan jawaban menolak atau memberi persetujuan terhadap pemanggilan notaris. Jika lewat dari batas waktu yang ditentukan maka MKN dianggap menyetujui notaris tersebut untuk diperiksa. Persetujuan dari MKN ini dapat dijadikan kunci pembuka dari pengajuan Hak Ingkar.
Kata Kunci : Akta Autentik, Perlindungan Hukum, Hak Ingkar Notaris.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.