Akibat Hukum Akta Hibah Yang Dibuat oleh PPAT Tanpa Persetujuan Ahli Waris Lainnya
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk memahami akibat hukum dari suatu akta hibah yang dibuat oleh Notaris (PPAT) tanpa persetujuan penerima hibah yang tersisa. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian normatif karena secara khusus menyelidiki ketidakpastian dalam standar hukum. Ketiadaan norma yang jelas ini timbul karena adanya kerancuan peraturan perundang-undangan mengenai persyaratan adanya akta ahli waris dalam proses pemberian hibah. Penelitian ini menggunakan sumber data primer, antara lain peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, gagasan, dan perspektif profesional hukum. Metodologi penelitian ini mencakup pendekatan legislatif dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsekuensi hukum dari akta hibah yang tidak mendapatkan persetujuan dari ahli waris adalah ketidaksahan hukum. PPAT yang menyusun akta hibah tanpa persetujuan ahli waris berisiko menghadapi sanksi administratif dan perdata, terutama jika hal tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang terlibat.Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa tujuan utama pemberian dana adalah untuk meningkatkan ikatan kekeluargaan antar individu. Hibah adalah jenis perjanjian sepihak yang mengandung arti bahwa hibah hanya membebankan kewajiban kepada satu orang. Sesuai dengan ketentuan, hibah yang telah diberikan tidak dapat dibatalkan. Penting untuk diingat bahwa meskipun suatu hadiah dapat diberikan kepada siapa pun atas kebijakan si pemberi, hal tersebut tidak boleh menyebabkan kerugian bagi pihak mana pun, termasuk pemberi atau penerima manfaat sah yang mempunyai hak untuk melindungi kepentingan mereka. dalam harta yang dimiliki pemberi. Hibah tersebut dapat dibatalkan jika menimbulkan kerugian bagi orang-orang yang terlibat atau jika dilakukan dengan cara yang melanggar peraturan hukum.
##plugins.generic.usageStats.downloads##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.