Kedudukan Hukum Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Seumur Hidup Oleh Warga Negara Indonesia Dengan Warga Negara Asing (Analisis Putusan Mahkamah Agung No. 112/Pdt.G/2016/PN Gin)
Abstrak
Tulisan ini memiliki tujuan untuk membahas permasalahan pada kedudukan hukum pencantuman klausula seumur hidup di dalam perjanjian sewa menyewa tanah dari perspektif asas itikad baik (good faith) dalam ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata serta Kedudukan Hukum Terhadap Tanah Dalam Putusan Perkara Perjanjian Sewa Menyewa Pada Putusan Mahkamah Agung No. 112/Pdt.G/2016/Pn Gin. Berdasarkan Undang – Undang Pokok Agraria yang dimana didalam perjanjian tersebut terdapat adanya kesepakatan perjanjian terhadap jangka waktu yang mengandung klausul sebab yang halal serta tidak adanya asas itikad baik dimana sewa-menyewa tanah tersebut berlangsung selama seumur hidup. Penelitian jurnal ini adalah penelitian dengan jenis penelitian hukum normatif yang didukung pendekatan terhadap perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus, serta didukung teknik pengumpulan data dengan sistem kartu (card sistem). Adapun hasil penelitian ini memberikan pembahasan bahwa balum terdapat adanya kepastian hokum dalam ketentuan mengenai jangka waktu sewa menyewa tanah sehingga masih adanya kekaburan norma secara khusus dalam Pasal 1548 KUHPerdata. Selain itu sebagaimana dalam amar putusan Putusan Mahkamah Agung No. 112/Pdt.G/2016/Pn Gin, belum terdapat adanya kepastian hukum terhadap tanah yang menjadi objek perjanjian tersebut, namun berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria, Pasal 26 ayat (2) UUPA, Pasal 1320 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, Pasal 1338 Kitab Undang – Undang hukum Perdata, Pasal 1339 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, Asas Nasionalitas, Asas Kebebasan Berkontrak, dan Asas Itikad Baik (good faith), serta ketentuan terkait Hukum Benda, maka seharusnya objek tanah dalam perjanjian nominee tersebut haruslah sudah berakhir atau dilepaskan oleh pihak yang menguasai tanah tersebut, serta tanah tersebut jatuh dan dikuasai oleh negara.
##plugins.generic.usageStats.downloads##

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.