Cerminan Gerechtigheit Dan Rechtssicherheit Terhadap Pembebasan Pajak Penghasilan Dalam Peralihan Hak Atas Tanah Pada Pembagian Harta Waris
Abstract
Tujuan penulisan artikel ini mengkaji prinsip kepastian dan keadilan hukum serta bentuk pengaturan pembebasan pajak penghasilan terhadap peralihan hak atas tanah dalam pembagian harta waris perspektif ius constituendum, yang dimana dalam penelitian ini terdapat adanya kekosongan norma pada pasal 4 ayat (3) Undang-Undang PPh dan Pasal 6 huruf d PP Nomor 34 Tahun 2016 dikarenakan penjelasan pada pasal-pasal tersebut tidak memberikan detail yang cukup mengenai kategori peralihan waris mana yang dikecualikan dari kewajiban membayar PPh. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, yang didukung dengan adanya pendekatan terhadap perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Pengaturan mengenai pembebasan PPh terhadap peralihan hak atas tanah dalam pembagian hak bersama waris menunjukkan ketidakpastian pada Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang PPh dan Pasal 6 huruf b PP 34/2016. Hal ini menyebabkan adanya perbedaan dalam penilaian dan keputusan Kepala KPP Pratama dalam menyetujui atau menolak permohonan SKB PPh dari para pemohon. Serta Dalam mewujudkan Gerechtigheit dan Rechtssicherheit perlu dilakukannya konstruksi hukum dengan mengkaji ulang dan memperjelas konstruksi norma dalam pengaturan pembebasan PPh pada peralihan hak atas tanah melalui pembagian hak bersama dalam warisan. Pada Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang PPh, seharusnya memberikan penjelasan yang lebih terperinci mengenai jenis proses peralihan karena pewarisan yang akan dikecualikan dari pengenaan PPh agar dapat menjamin kepastian dan keadilan hukum. Mengingat sistem pendaftaran tanah di Indonesia melibatkan beberapa jenis peralihan, seperti peralihan kepada ahli waris yang menyebabkan pemilikan bersama, pembagian hak bersama, dan juga hibah wasiat.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.