URGENSI KEBERADAAN GBHN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

  • I Wayan Anggi Putra Artyana
  • Edward Thomas Lamury Hadjon

Abstract

Garis Besar Halauan Negara (selanjutnya disebut GBHN) tidak diberlakukan kembali setelah amandemen Undang-undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945). Hal ini berdampak pada tidak ada gambaran tujuan dan arah pembangunan nasional jangka panjang. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (selanjutnya disebut RPJPN) yang ditujukan menggantikan posisi GBHN belum mampu menjadi panduan pembangunan nasional. Dalam jurnal ini menggunakan metode normatif yang terdapat rumusan masalah pertama adalah bagaimana GBHN dalam perspektif historis dan yuridis dan yang ke dua apa urgensi keberadaan GBHN sebagai petunjuk dan arah penyelenggaraan Negara. Menurut historisnya, GBHN menurut Tap. MPR IV/MPR/1999 tentang GBHN adalah pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu yang ditetapkan oleh MPR untuk 5 tahun. Dalam persfektif yuridis, GBHN merupakan produk hukum yang ditetapkan oleh MPR yang di atur dalam Pasal 3 UUD NRI 1945 sebelum amandemen, yang di tetapkan dalam TAP MPR. GBHN dinilai masih relevan digunakan di masa sekarang mengingat GBHN akan membawa dampak baik bagi arah bangsa dalam menjalankan pembangunan nasional.


 


Kata kunci : GBHN, Pembangunan Nasional, MPR.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-09-06
How to Cite
ARTYANA, I Wayan Anggi Putra; HADJON, Edward Thomas Lamury. URGENSI KEBERADAAN GBHN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 7, n. 8, p. 1-13, sep. 2019. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/52790>. Date accessed: 18 apr. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)