KEWAJIBAN HUKUM PT. KARYAJATI MEGATAMA (TIARA GROSIR) TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG MENGENAI HABISNYA HAK GUNA BANGUNAN (HGB) ATAS ASET MILIK PEMERINTAH KOTA DENPASAR

  • Ni Wayan Ida Yuliana Pertiwi
  • Nyoman Satyayudha Dananjaya

Abstract

Salah satu aset Pemerintah Daerah Badung yang diserahkan kepada Pemerintah KotaDenpasar pada 31 Desember 1992 dimanfaatkan Hak Guna Bangunannya oleh TiaraGrosir dengan lamanya Hak Guna Bangunan yaitu 20 tahun. Namun jangka waktu HakGuna Bangunan pihak Tiara Grosir telah berakhir dengan tidak dipenuhinyapermohonan perpanjangan HGB serta dengan sudah keluarnya putusan MA. Berkaitandengan hal tersebut penulis merumuskan apakah yang menjadi kewajiban dari PT.Karyajati Megatama (Tiara Grosir) setelah adanya putusan MA No. 208/K/TUN/2013.Dalam penulisan ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan sumber dataprimer berupa wawancara dan sumber data sekunder berupa studi pustaka. HapusnyaHak Guna Bangunan dapat terjadi antara lain karena jangka waktu yang telah berakhirataupun dicabut untuk kepentingan umum. Sama halnya dengan kasus Tiara Grosir iniyang pengajuan perpanjangan Hak Guna Bangunannya tidak dapat dipenuhi olehPemerintah Kota Denpasar dikarenakan adanya rencana dari pihak Pemerintah KotaDenpasar untuk menggunakan lahan tersebut, dengan keputusan tersebut maka tanahtersebut akan kembali kepada Pemerintah Kota Denpasar selaku pemegang HakPengelolaan dan Pihak Tiara Grosir selanjutnya berkewajiban untuk mengosongkanlahan tersebut dengan telah dikeluarkannya Putusan Mahkamah Agung No.208/K/TUN/2013.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
IDA YULIANA PERTIWI, Ni Wayan; SATYAYUDHA DANANJAYA, Nyoman. KEWAJIBAN HUKUM PT. KARYAJATI MEGATAMA (TIARA GROSIR) TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG MENGENAI HABISNYA HAK GUNA BANGUNAN (HGB) ATAS ASET MILIK PEMERINTAH KOTA DENPASAR. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], sep. 2015. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/15237>. Date accessed: 19 apr. 2024.
Section
Articles

Keywords

Hak Guna Bangunan, Tiara Grosir, Pemerintah Kota Denpasar

Most read articles by the same author(s)