KEDUDUKAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS YANG BELUM BERSTATUS BADAN HUKUM DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHA

  • I Made Yoga Agastya
  • I Wayan Wiryawan
  • Suartra Putrawan

Abstract

Pembangunan ekonomi umumnya tidak terpisahkan dari pembangunan hukum, oleh karena itu kebijakan pembangunan hukum dilaksanakan berdasarkan pembangunan ekonomi yaitu dengan adanya keseimbangan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan ekonomi dizaman perdagangan yang bebas dengan tidak merugikan kepentingan nasional.


          Secara normative Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengatur tentang Perseroan Terbatas, tertuang dalam pasal 1 angka 1 UUPT tersebut ditentukan bahwa perseroan terbatas, adalah “badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan udaha dengan dasar modal yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya”.


          Saat sebuah PT berstatus sebagai badan hukum maka saat itulah hukum tersebut memperlakukan para pemegang saham dan pengurusan terpisah dari PT itu sendiri.


Kata Kunci : Badan Hukum, Perjanjian, Pemegang Saham.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-03-13
How to Cite
AGASTYA, I Made Yoga; WIRYAWAN, I Wayan; PUTRAWAN, Suartra. KEDUDUKAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS YANG BELUM BERSTATUS BADAN HUKUM DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHA. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-10, mar. 2018. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/38645>. Date accessed: 29 mar. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >>