PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BANCASSURANCE DI INDONESIA

  • Theresia Gst Agung Indah Utari Dewi
  • I Made Dedy Priyanto
  • Nyoman A. Martana

Abstract

Tulisan ini berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bancassurance di
Indonesia. Adapun yang melatarbelakangi tulisan ini untuk mengetahui bagaimana
perlindungan hukum terhadap nasabah bancassurance di Indonesia. Metode penelitian yang
digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif
merupakanpenelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan (the statue
approach). Kesimpulan penelitian ini yaitu perlindungan hukum bagi nasabah
bancassurance telah diatur didalam perundangan-undangan yaitu Undang-Undang Nomor
40 tahun 2014 Tentang Perasuransian sehingga hak konsumen telah dijamin keberadaannya
di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2017-06-22
How to Cite
INDAH UTARI DEWI, Theresia Gst Agung; DEDY PRIYANTO, I Made; A. MARTANA, Nyoman. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BANCASSURANCE DI INDONESIA. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 6, n. 5, june 2017. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/31222>. Date accessed: 25 apr. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 > >>