POLA PENYELESAIAN CESSIE DALAM KEGIATAN PERBANKAN PADA BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) CABANG UBUD

  • Ida Ayu Brahmantari Manik Utama
  • I Made Sarjana
  • I Ketut Westra

Abstract

Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang berperan penting dalam hal modal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Adapun salah satu carauntuk meminjam uang dibank adalah membuat suatu perjanjian kredit. Salah satu bentuk perjanjian kredit adalah perjanjian cessie. Dalam suatu perjanjian tidakmenutup kemungkinan ada kelalaian dalam memenuhi kewajiban yang telah diperjanjikan atau yang biasa disebut wanprestasi.Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bentuk tanggung jawab apabila pihak debitur melakukan wanprestasi dan pola penyelesaian apabila pihakdebitur melakukan wanprestasi dalam kegiatan perbankan pada Bank RakyatIndonesia (BRI) cabang Ubud. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris dengan mempergunakanteknik pengumpulan data studi dokumen dan wawancara. Hasil yang diperoleh dari penulisan ini adalah bentuk tanggung jawab yang harus dipenuhi apabilawanprestasi dalam perjanjian cessie ialah melunasi hutang tersebut sampai dinyatakan lunas oleh pihak bank selaku kreditur.Pola penyelesaian yang dipergunakan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Ubud apabila debitur wanprestasi terhadap perjanjian cessie ialah polapenyelesaian negosiasi, dengan 3 tahap yaitu surat penagihan yang disertaikunjungan ke tempat usaha debitur, surat peringatan, dan eksekusi.Kata Kunci : Perjanjian Kredit, Perjanjian Cessie, Wanprestasi, Pola PenyelesaianI. PENDAHULUAN1.1 Latar BelakangPerjanjian Kredit merupakan salah satu cara untuk memberikan danakepada nasabah yang memerlukan dengan memenuhi syarat-syarat yang telahditentukan. Piutang yang timbul berdasarkan dari pemberian kredit yangdilakukan merupakan suatu tagihan atas nama. Tagihan tersebut melibatkan duapihak, yaitu kreditur dan debitur. Adanya suatu tagihan yang disebabkan karenadebitur tertentu mempunyai hutang terhadap kreditur tertentu, yang kemudiandialihkan kepada kreditur lainnya atau bisa disebut kreditur baru, menyebabkanadanya peralihan hak dan kewajiban dari kreditur lama ke kreditur baru. Carapengalihan atau penyerahan piutang atas nama tersebut dapat disebut denganCessie.1 Istilah Cessie tidak terdapat didalam Kitab Undang-Undang debitur wanprestasi dalam perjanjian cessie ialah melunasi hutang tersebut sampai dinyatakan lunas oleh pihak bank selaku kreditur.Pola penyelesaian yang dipergunakan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Ubud apabila debitur wanprestasi terhadap perjanjian cessie ialah polapenyelesaian negosiasi, dengan 3 tahap yaitu surat penagihan yang disertaikunjungan ke tempat usaha debitur, surat peringatan, dan eksekusi.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2016-05-18
How to Cite
BRAHMANTARI MANIK UTAMA, Ida Ayu; SARJANA, I Made; WESTRA, I Ketut. POLA PENYELESAIAN CESSIE DALAM KEGIATAN PERBANKAN PADA BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) CABANG UBUD. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], may 2016. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/29316>. Date accessed: 20 apr. 2024.
Section
Articles

Keywords

Perjanjian Kredit, Perjanjian Cessie, Wanprestasi, Pola Penyelesaian

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >>