TINJAUAN YURIDIS TERHADAP JANGKA WAKTU PEMBAYARAN UPAH KERJA LEMBUR BAGI PEKERJA TETAP

  • Wulan Yulianita
  • Kadek Sarna

Abstract

Seorang pekerja tetap dapat melaksanakan kerja lembur. Kerja lembur tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan syarat maupun ketentuan, salah satu ketentuannya yakni kerja lembur tersebut harus atas persetujuan antara pekerja dengan pengusaha. Kerja lembur yang telah disepakati merupakan kewajiban bagi pekerja dan setelah pekerja tersebut melaksanakan kewajibannya, pengusaha wajib membayar hak yang berupa upah kerja lembur. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam karya ilmiah ini yakni mengenai tinjauan yuridis terhadap jangka waktu pembayaran upah kerja lembur bagi pekerja.

Adapun tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah untuk dapat mengetahui dan memahami jangka waktu pembayaran upah kerja lembur bagi pekerja tetap. Jenis penelitian yang digunakan dalam karya ilmiah ini adalah jenis penelitian hukum yuridis normatif, penelitian ini terutama menggunakan bahan-bahan kepustakaan dan peraturan perundang-undangan sebagai sumber bahan penelitiannya.

Jangka waktu pembayaran upah kerja lembur bagi pekerja tetap dapat dibayarkan pada saat pembayaran upah pokok maupun tunjangan yang dibayarkan bulanan sesuai dengan peraturan mengenai upah minimum provinsi dan perjanjian kerja. Perusahaan yang melanggar perjanjian kerja/wanprestasi dapat dikenai sanksi dan perjanjian tersebut menjadi batal demi hukum.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
YULIANITA, Wulan; SARNA, Kadek. TINJAUAN YURIDIS TERHADAP JANGKA WAKTU PEMBAYARAN UPAH KERJA LEMBUR BAGI PEKERJA TETAP. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 5, n. 2, apr. 2016. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/20069>. Date accessed: 20 apr. 2024.
Section
Articles

Keywords

Jangka Waktu, Pembayaran Upah, Kerja Lembur, Pekerja Tetap

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>