KERANGKA HUKUM PENGATURAN REMITANSI MENGGUNAKAN RUPIAH DIGITAL DI WILAYAH 3T (TERTINGGAL, TERDEPAN DAN TERLUAR)
Abstract
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengkaji kerangka hukum Central Bank Digital Currency di Indonesia dan mengetahui peran Central Bank Digital Currency dalam pelaksanaan remitansi di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar). Penelitian yuridis normatif dipergunakan untuk melakukan penelitian ini, dengan berdasarkan pada pendekatan perundang-undangan dan konsep. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini merujuk pada pendekatan yang memanfaatkan analisis data sekunder atau referensi kepustakaan yang berkaitan dengan isu yang dikaji. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, di mana penelitian ini menelaah regulasi yang relevan, serta pendekatan komparatif dengan mengandalkan berbagai sumber hukum primer, sekunder, dan tersier sebagai pendukung. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa diperlukan adanya pengaturan lebih lanjut mengenai beberapa hal terkait Central Bank Digital Currency dikarenakan terdapat tumpang tindih kewenangan antara Bank Indonesia dan Penyedia Jasa Pembayaran dalam pelaksanaan remitansi di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
ABSTRACT
This study aims to examine the legal framework of the Central Bank Digital Currency in Indonesia and to determine the role of the Central Bank Digital Currency in the implementation of remittances in the 3T (Disadvantaged, Frontier, and Outermost) regions. Normative legal research is used to conduct this research, based on the legislative and conceptual approaches. The sources of legal materials in this study refer to an approach that utilizes secondary data analysis or literature references related to the issues being studied. This method includes a legislative regulatory approach, where this study examines relevant regulations, as well as a comparative approach by relying on various primary, secondary, and tertiary legal sources as support. The results of the study revealed that further regulations are needed regarding several matters related to the Central Bank Digital Currency because there is an overlapping authority between Bank Indonesia and Payment Service Providers in the implementation of remittances in the 3T (Disadvantaged, Frontier, and Outermost) regions.