KETERBATASAN PENGATURAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI) DI INDONESIA: DAMPAK HUKUM DAN PERAN PEMERINTAH
Abstract
Tujuan penulisan jurnal penelitian adalah demi mengkaji mengenai aspek hukum yang tidak diatur secara jelas dan dampak keterbatasan pengaturan Artificial Intelligence (AI) di Indonesia serta urgensi dari peran pemerintah dalam pembentukan pengaturan Artificial Intelligence (AI) yang komprehensif. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif melalui beberapa pendekatan, antara lain pendekatan peraturan perundang-undangan (statutory approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Bahan hukum yang berhasil dikumpulkan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan Artificial Intelligence (AI) di Indonesia masih terbatas, dengan definisi yang belum jelas dan regulasi yang belum mencakup sektor strategis seperti hukum, keuangan, dan ekonomi. Peran Pemerintah sangat vital dalam pembentukan pengaturan yang spesifik dan masalah pertanggungjawaban hukum terhadap penggunaan AI. Maka saran yang diberikan ialah diperlukan regulasi yang komprehensif di bidang AI agar dapat memberi kepastian hukum yang lebih baik dan menjadi pendoman yang kuat bagi pertumbuhan ekonomi berbasis teknologi yang bertanggungjawab di masa depan.
The purpose of writing a research journal is to examine legal aspects that are not clearly regulated and the impact of the limitations of Artificial Intelligence (AI) regulations in Indonesia as well as the urgency of the government's role in establishing comprehensive Artificial Intelligence (AI) regulations. This research is normative legal research using several approaches, including the statutory approach and the conceptual approach. The collected legal materials were analyzed qualitatively. The results of this research show that regulation of Artificial Intelligence (AI) in Indonesia is still limited, with unclear definitions and regulations that do not yet cover strategic sectors such as law, finance and economics. The role of the Government is vital in establishing specific regulations and legal liability issues regarding the use of AI. So the advice given is that comprehensive regulations are needed in the field of AI in order to provide better legal certainty and become a strong guide for responsible technology-based economic growth in the future.