TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN TENTANG PERCERAIAN KARENA PERBEDAAN AGAMA

  • Putu Nanda Pratiwi Wijaya Fakultas Hukum, Universitas Udayana
  • Made Cinthya Puspita Shara Fakultas Hukum, Universitas Udayana

Abstract

Pernikahan dianggap sebagai ikatan suci karena menggabungkan hubungan spiritual yang didasarkan pada Tuhan Yang Maha Esa dengan ikatan jasmani. Ketika seorang istri mengajukan gugatan cerai kepada suaminya, pernikahan antara keduanya menjadi batal demi hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan di balik dibolehkannya perbedaan agama sebagai alasan perceraian oleh Pengadilan Agama Badung, serta faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara di sana. Penelitian hukum empiris adalah jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini; penelitian ini didasarkan pada fakta-fakta aktual di lapangan yang diperoleh melalui penjelasan informan dan diperiksa menggunakan sentimen hukum yang sebenarnya atau sesuai dengan norma-norma masyarakat. Menurut temuan penelitian, Pengadilan Agama Badung menggunakan perbedaan agama sebagai alasan perceraian. Karena Negara Indonesia menjunjung tinggi konsep kebebasan beragama, Undang-Undang Perkawinan dan peraturan pelaksanaannya sebenarnya tidak mengatur perpindahan agama (murtad) sebagai alasan pembubaran perkawinan. Padahal salah satu dasar gugatan cerai tercantum dalam Pasal 116 huruf k KHI, yakni salah satu pihak meninggalkan keyakinan agamanya (murtad). 2) Majelis hakim dalam perkara cerai Pengadilan Agama Badung sudah memuat faktor-faktor yang memaksa dan alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk mengambil suatu simpulan, seperti pada putusan Pengadilan Agama Badung Nomor 116 Tahun 2014 tentang Perceraian.


Marriage is considered a sacred bond because it combines a spiritual relationship based on God Almighty with a physical bond. When a wife files for divorce from her husband, the marriage between the two becomes null and void. The purpose of this study is to determine the reasons behind the permission of religious differences as a reason for divorce by the Badung Religious Court, as well as the factors that are considered by the judge in deciding cases there. Empirical legal research is the type of research used in this study; this research is based on actual facts in the field obtained through informant explanations and examined using actual legal sentiments or in accordance with community norms. According to the research findings, the Badung Religious Court uses religious differences as a reason for divorce. Because the State of Indonesia upholds the concept of freedom of religion, the Marriage Law and its implementing regulations do not actually regulate conversion (apostasy) as a reason for dissolution of marriage. In fact, one of the grounds for a divorce suit is stated in Article 116 letter k of the KHI, namely that one party abandons his/her religious beliefs (apostasy). 2) The panel of judges in the Badung Religious Court divorce case has included compelling factors and reasons that can be used as a basis for drawing a conclusion, such as in the Badung Religious Court decisions Number 116 of 2014 concerning divorce.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2025-08-07
How to Cite
WIJAYA, Putu Nanda Pratiwi; SHARA, Made Cinthya Puspita. TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN TENTANG PERCERAIAN KARENA PERBEDAAN AGAMA. Kertha Desa, [S.l.], v. 13, n. 9, p. 905-913, aug. 2025. Available at: <http://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/118718>. Date accessed: 15 aug. 2025.
Section
Articles
Warning: array_merge(): Argument #2 is not an array in /var/www/ojs.unud.ac.id_backup/lib/pkp/classes/core/PKPApplication.inc.php on line 578 Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /var/www/ojs.unud.ac.id_backup/plugins/generic/recommendByAuthor/RecommendByAuthorPlugin.inc.php on line 114

Most read articles by the same author(s)