PERGUB BALI NOMOR 97 TAHUN 2018 DALAM PARADIGMA ETIKA EKOSENTRISME
Abstract
ABSTRAK
Pembatasan penggunaan plastik sekali pakai melalui Peraturan Gubernur Bali nomor 97 tahun 2018 dijelaskan melalui etika ekosentrisme bertujuan untuk menganalisis aspek normatif, kebijakan dan gaya hidupĀ yang bersahabat dengan ekologi. Metode analisis wacana kritis digunakan untuk memperoleh kognisi sosial sebagai penghubung struktur meso antara teks dengan konteks. Cerminan paradigma ekosentrisme diwujudkan dalam Pasal 2 mengenai pedoman Pemerintah dalam merumuskan kebijakan teknis. Platform aksi filosofi ekosofi Arne Naess dijelaskan dalam 8 platform yang relevan dengan pasal di dalam Pergub nomor 98 Tahun 2018. Konteks normatif Peraturan Gubernur mengkonstruksikan kesadaran dan praktek kolektif publik yang bertujuan untuk menghormati nilai ekologis.
Kata Kunci: Peraturan Gubernur, plastik sekali pakai, ekosentrisme