STRATEGI KELANGSUNGAN USAHA ANGKRINGAN DI KOTA DENPASAR PADA MASA PANDEMI COVID-19
Abstract
Penyebaran Covid-19 semakin hari semakin tidak terkendali. Penyebaran Covid-19 yang semakin luas ini memiliki dampak terhadap seluruh aspek kehidupan manusia. Pemerintah Indonesia menetapkan beberapa regulasi hukum dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19. Pelaku usaha angkringan sebagai bagian dari suatu masyarakat sosial merasa terdapat disharmonisasi norma dengan masyarakat terkait penerapan regulasi hukum tersebut. Dalam kondisi terburuk fenomena ini dapat mengakibatkan kebangkrutan bagi pelaku usaha angkringan terutama di Kota Denpasar. Teori pilihan rasional berusaha menganalisa terkait strategi bertahan oleh pelaku usaha angkringan dalam menghadapi fenomena tersebut . Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan melakukan pendekatan deskriftif dan eksplanatif. Penelitian ini juga menggunakan metode penelitian kuantitatif dalam rangka penyempurnaan hasil penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan regulasi hukum terkait dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia memiliki dampak yang signifikan bagi para pelaku usaha angkringan di Kota Denpasar. Dampak yang ditimbulkan yaitu dampak ekonomi,. Para pelaku usaha angkringan perlu menerapkan sebuah strategi berdasarkan pemikiran yang logis dengan mempertimbangkan sumberdaya yang dimiliki untuk lebih kreatif dan inovatif dalam mempertahankan kelangsungan usaha kuliner angkringan di Denpasar. Penelitian ini diharapkan bisa membantu para pelaku usaha angkringan dan juga masyarakat sosial lainnya dalam menghadapi dampak yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19 terutama di kota Denpasar.
Kata Kunci : Covid-19, Angkringan, Strategi.