Kontestasi Elit dan Marginalisasi Penduduk Lokal di Lokasi Galian C Desa Sebudi-Karangasem
Abstract
Konstitusi negara Republik Indonesia mengamanatkan bahwa, air, bumi, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun dalam prakteknya jauh berbeda, pengelolaan kekayaan alam, khususnya galian C tidaklah semudah yang dibayangkan dalam konsep teoretis, banyak kepentingan yang ada di baliknya. Alih-alih memikirkan kepentingan masyarakat, pemerintah justru membiarkan pengelolaan itu kepada pihak pengusaha luar (investor). Kontestasi politik terjadi tidak hanya antara penguasa/pemerintah dengan pengusaha/korporasi tetapi juga dengan warga lokal. Tulisan ini akan mencoba menjelaskan fenomena kontestasi dan marginalisasi yang terjadi di Desa Sebudi-Karangasem. Selama ini studi galian C lebih banyak menyuguhkan fakta dan data tentang konflik, dimana wilayah Sebudi-Karangasem dikonstruksi sebagai wilayah penuh konflik dan masyarakatnya sulit diajak berdamai. Masyarakat Sebudi ditempatkan sebagai objek yang diam dan miskin inisiatif, sehingga memerlukan intervensi dari luar, melalui kebijakan pemerintah. Untuk menjelaskan fenomena ini, digunakan teori konflik dan konsensus dari Ralph Dahdrenrof (Ritzer, 2009) yang menyatakan setiap masyarakat mempunyai potensi konflik, tetapi kemampuan menemukan konsensus adalah jalan untuk menciptakan keseimbangan sosial (harmoni). Secara metodologis, tulisan ini menggunakan pendekatan kualitatif, sehingga deskripsi terhadap fenomena yang tampak di Desa Sebudi dapat diinterpretasi dan dimaknai secara lebih baik.
Downloads
References
----------, “Buka 24 Jam: Galian C Rawan Jadi Tempat Pelacuran”, Bali Post, 27 April 2011.
----------, “Bali Dibiarkan Bopeng: Kaki Gunung Agung Dikeruk”, Bali Post, 30 Desember 2012.
----------, “Tangani Galian C Ilegal Polisi Diminta Tak Tebang Pilih”, Bali Post, 8 Agustus 2014.
----------, “Galian C yang tak Putus Dirundung Masalah: Pemkab Tak Sanggup Cegah Kebocoran Pajak”, Bali Post, 30 Juni 2016
----------, “Seluruh Usaha Galian C Sebudi Ilegal”, Bali Post, 18 Oktober 2017.
----------, “Kekisruhan Pengambilan Pasir di Galian C Berujung Sopir Saling Hadang”, Jawa Post 7 Maret 2018.
BUKU-BUKU
Barker, Chris. 2009. Cultural Studies: Teori dan Praktik. Yogyakarta: Kreasi Wacana.
Giddens, Anthony.1991. Modernity and Self-Identity: Self and Society in the Late Modern Age. Stanford California: Standford University Press.
Helmi. 2013. Hukum Perizinan Lingkungan Hidup. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Sutrisno, Mudji., et al., 2005. Teori-Teori Kebudayaan. Yogyakarta: Kanisius.
Setyowati, Agnes. 2019. Cultural Studies: Sebuah Pengantar, Teori, dan Konsep. Jakarta: Mitra Wacana Media.