Arti dan Fungsi Tanah Adat Bagi Masyarakat Bali: Studi Kasus di Desa Adat Batubulan
Abstract
Peraturan tentang penggunaan dan pemilikan tanah telah diupayakan oleh berbagai kesatuan masyarakat yang berlaku terbatas pada kesatuannya yang diatur sudah sejak jaman dahulu. Pengaturan tanah lazim diatur dalam suatu hukum adat atau pranata adat. Dalam hukum adat atau pranata adat terdapat aturan-aturan yang mengatur tentang penggunaan dan pemilikan tanah. Pranata-pranata yang mengatur masalah tanah akan sangat bervariasi atau berbeda pada tiap-tiap daerah atau suku bangsa. Masalah tanah merupakan masalah yang sangat pelik dan berdampak luas terhadap berbagai aspek kehidupan manusia. Persoalan tanah yang merupakan produk masa lalu salah satunya adalah tanah ulayat desa. Pemilihan topik ini berkaitan dengan merebaknya masalah tanah di Bali sejak tiga dasawarsa terakhir. Pemilihan topik tanah ini mengerucut kepada masalah tanah ulayat desa ditinjau dari sisi fungsinya. Aktualisasinya tanah-tanah adat tersebut dimanfaatkan untuk sarana dan prasarana seperti: tempat ibadah (Pura), rumah tinggal, kuburan (Setra), lapangan, sekolah, serta jalan-jalan desa dan fasilitas umum lainnya.