Kajian Kebijakan Infrastruktur Hijau: Studi Kasus Kawasan Cekungan Bandung
Abstract
Sebagai pendekatan perencanaan ruang terbuka hijau-biru yang ramah lingkungan, pengembangan Ruang dan Infrastruktur Hijau (RIH) di Indonesia masih menghadapi kendala dan tantangan. Hal tersebut menunjukan pentingnya penyusunan peraturan dan kebijakan yang mendukung penerapan RIH di Indonesia, khususnya di kawasan perkotaan yang mengalami perkembangan infrastruktur yang masif dan terbatasnya ruang-ruang hijau. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peraturan dan kebijakan terkait upaya implementasi Pedoman Perencanaan Ruang dan Infrastruktur Hijau yang disusun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada studi kasus perkotaan di Kawasan Cekungan Bandung. Penelitian kualitatif-deskriptif ini dilakukan dengan pendekatan perspektif hukum secara normatif maupun empiris melalui tahapan pengumpulan data (studi pustaka dan wawancara), identifikasi data, validasi data, serta penyajian data. Hasil penelitian menunjukan bahwa Kawasan Cekungan Bandung belum merealisasikan secara komprehensif pendekatan RIH dalam perencanaan wilayahnya. Sebagian besar nomenklatur RIH belum terdapat di dalam dokumen Rencana Tata Ruang. Dengan mempertimbangkan urgensi RIH dalam wilayah perkotaan, penelitian ini mencoba mengusulkan integrasi perencanaan Ruang dan Infrastruktur Hijau dalam peraturan daerah dengan pendekatan multiskala dan lokalitas. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan studi kebijakan terkait yang lebih mendetail untuk menentukan komponen kebijakan daerah terkait perencanaan Ruang dan Infrastruktur Hijau dalam pembangunan wilayah kotanya.
Downloads
References
Baró, F., Bugter, R., Gomez-Baggethun, E., Hauck, J., Kopperoinen, L., Liquete, C., Potschin, M. (2015). Conceptual Approaches to Green Infrastructure. OpenNESS Synthesis Paper No 13 ‘Green Infrastructure.
Benedict, M.A., McMahon, E. T., (2006). Green Infrastructure: Linking Landscapes and Communities. Washington: Island Press.
Forman, R. T. (2008). Urban Regions – Ecology and Planning Beyond the City. New York: Cambridge University Press.
Gordon, A., Simondson, D., White, M., Moilanen, A., Bekessy, S.A. (2009). Integrating Conservation Planning and Landuse Planning in Urban Landscapes. Landscape and Urban Planning. 91 (4), 183-194. doi:10.1016/j/landurbplan.2008.12.011.
Grădinaru, S.R., Hersperger, A.M., (2018). Green Infrastructure in Strategic Spatial Plans: Evidence From European Urban Regions. Urban Forestry & Urban Greening Journal
Heryana, A. (2020). Policy Brief: Pengertian, Fungsi, dan Efektivitas. Diakses 23 Juni 2021 dari shorturl.at/anpY3.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. (2016). Roadmap Kota Hijau. Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Republik Indonesia.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. (2018). Naskah Akademik Pedoman Perencanaan Ruang dan Infrastruktur Hijau. Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Republik Indonesia.
Kumorotomo, W. (2013), Membuat Makalah Kebijakan (Policy Paper) dan Risalah Kebijakan (Policy Brief) yang Efektif. Diakses 23 Juni 2021, dari shorturl.at/afDL6.
Landscape Institute (2013), Green Infrastructure: An Integrated Approach to Land Use, Landscape Institute Position Statement. London: Landscape Institute. Diakses 11 Juli 2021, dari https://landscapewpstorage01.blob.core.windows.net/www-landscapeinstitute-org/2016/03/Green-Infrastructure_an-integrated-approach-to-land-use.pdf.
McCarthy, D., Pawitan, H., Sutjiningsih, D., Arifin, H.S., Payne, E., Fowdar, H., Marthanty, D.R. (2018). Pedoman untuk Penerapan Infrastruktur Hijau. https://australiaindonesiacentre.org/projects/a-guidance-manual-for-green-infrastructure-application/?lang=id (diakses 20 Juni 2021).
Mell, I. (2015). Green Infrastructure Planning: Policy and Objectives. Handbook on Green Infrastructure page 105-123. Edward Elgar Publishing. DOI: https://doi.org/10.4337/9781783474004.00013
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. (2008). Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Pemerintah Daerah Kota Bandung. (2011). Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 18 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2011-2031. Pemerintah Daerah Kota Bandung.
Presiden Republik Indonesia. (2018). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2018 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung. Presiden Republik Indonesia
Rahmy, W. A., Hoctor, T. (2021). Landscape Suitabililty Analysis for Developing a Framework of Green Infrastructure Protection in Bandung Basin Area, Indonesia. Journal of Digital Landscape Architecture, 6-2021, pp. 306-313
Rahmy, W.A., (2012). Perancangan Urban Green Space System Pada Kawasan Terbangun Padat. (Tesis). Institut Teknologi Bandung.
Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Wijaya, N. (2020). Infrastruktur Hijau untuk Pembangunan Kota. https://news.detik.com/kolom/d-5133224/infrastruktur-hijau-untuk-pembangunan-kota. Diakses: 22 Juli 2021.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Arsitektur Lanskap (JAL) agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Read more about the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Licence here: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.