Kajian Kebijakan Infrastruktur Hijau: Studi Kasus Kawasan Cekungan Bandung

  • Budi Faisal Program Studi Magister Arsitketur Lanskap SAPPK ITB, Jl. Ganesa No. 10, Bandung, Indonesia
  • Muhammad Zaini Dahlan Program Studi Magister Arsitketur Lanskap SAPPK ITB, Jl. Ganesa No. 10, Bandung, Indonesia
  • Niken Prilandita Program Studi Perencanaan Kota dan Wilayah SAPPK ITB, Jl. Ganesa No. 10, Bandung, Indonesia
  • Sofia Chaeriyah Pusat Studi Urban Landscape Hub, Bandung, Indonesia
  • Ina Winiastuti Hutriani Pusat Studi Urban Landscape Hub, Bandung, Indonesia
  • Mira Amelia Pusat Studi Urban Landscape Hub, Bandung, Indonesia
  • Hariman Hariman Program Studi Magister Arsitketur Lanskap SAPPK ITB, Jl. Ganesa No. 10, Bandung, Indonesia
  • Muhammad Irsyad Nazhif Program Studi Magister Arsitketur Lanskap SAPPK ITB, Jl. Ganesa No. 10, Bandung, Indonesia
  • A’lam Hasnan Habib Program Studi Perencanaan Kota dan Wilayah SAPPK ITB, Jl. Ganesa No. 10, Bandung, Indonesia

Abstract

Sebagai pendekatan perencanaan ruang terbuka hijau-biru yang ramah lingkungan, pengembangan Ruang dan Infrastruktur Hijau (RIH) di Indonesia masih menghadapi kendala dan tantangan. Hal tersebut menunjukan pentingnya penyusunan peraturan dan kebijakan yang mendukung penerapan RIH di Indonesia, khususnya di kawasan perkotaan yang mengalami perkembangan infrastruktur yang masif dan terbatasnya ruang-ruang hijau. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peraturan dan kebijakan terkait upaya implementasi Pedoman Perencanaan Ruang dan Infrastruktur Hijau yang disusun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada studi kasus perkotaan di Kawasan Cekungan Bandung. Penelitian kualitatif-deskriptif ini dilakukan dengan pendekatan perspektif hukum secara normatif maupun empiris melalui tahapan pengumpulan data (studi pustaka dan wawancara), identifikasi data, validasi data, serta penyajian data. Hasil penelitian menunjukan bahwa Kawasan Cekungan Bandung belum merealisasikan secara komprehensif pendekatan RIH dalam perencanaan wilayahnya. Sebagian besar nomenklatur RIH belum terdapat di dalam dokumen Rencana Tata Ruang. Dengan mempertimbangkan urgensi RIH dalam wilayah perkotaan, penelitian ini mencoba mengusulkan integrasi perencanaan Ruang dan Infrastruktur Hijau dalam peraturan daerah dengan pendekatan multiskala dan lokalitas. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan studi kebijakan terkait yang lebih mendetail untuk menentukan komponen kebijakan daerah terkait perencanaan Ruang dan Infrastruktur Hijau dalam pembangunan wilayah kotanya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Austin, G. (2014). Green Infrastructure for Landscape Planning: Integrating Human and Natural Systems. New York: Routledge
Baró, F., Bugter, R., Gomez-Baggethun, E., Hauck, J., Kopperoinen, L., Liquete, C., Potschin, M. (2015). Conceptual Approaches to Green Infrastructure. OpenNESS Synthesis Paper No 13 ‘Green Infrastructure.
Benedict, M.A., McMahon, E. T., (2006). Green Infrastructure: Linking Landscapes and Communities. Washington: Island Press.
Forman, R. T. (2008). Urban Regions – Ecology and Planning Beyond the City. New York: Cambridge University Press.
Gordon, A., Simondson, D., White, M., Moilanen, A., Bekessy, S.A. (2009). Integrating Conservation Planning and Landuse Planning in Urban Landscapes. Landscape and Urban Planning. 91 (4), 183-194. doi:10.1016/j/landurbplan.2008.12.011.
Grădinaru, S.R., Hersperger, A.M., (2018). Green Infrastructure in Strategic Spatial Plans: Evidence From European Urban Regions. Urban Forestry & Urban Greening Journal
Heryana, A. (2020). Policy Brief: Pengertian, Fungsi, dan Efektivitas. Diakses 23 Juni 2021 dari shorturl.at/anpY3.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. (2016). Roadmap Kota Hijau. Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Republik Indonesia.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. (2018). Naskah Akademik Pedoman Perencanaan Ruang dan Infrastruktur Hijau. Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Republik Indonesia.
Kumorotomo, W. (2013), Membuat Makalah Kebijakan (Policy Paper) dan Risalah Kebijakan (Policy Brief) yang Efektif. Diakses 23 Juni 2021, dari shorturl.at/afDL6.
Landscape Institute (2013), Green Infrastructure: An Integrated Approach to Land Use, Landscape Institute Position Statement. London: Landscape Institute. Diakses 11 Juli 2021, dari https://landscapewpstorage01.blob.core.windows.net/www-landscapeinstitute-org/2016/03/Green-Infrastructure_an-integrated-approach-to-land-use.pdf.
McCarthy, D., Pawitan, H., Sutjiningsih, D., Arifin, H.S., Payne, E., Fowdar, H., Marthanty, D.R. (2018). Pedoman untuk Penerapan Infrastruktur Hijau. https://australiaindonesiacentre.org/projects/a-guidance-manual-for-green-infrastructure-application/?lang=id (diakses 20 Juni 2021).
Mell, I. (2015). Green Infrastructure Planning: Policy and Objectives. Handbook on Green Infrastructure page 105-123. Edward Elgar Publishing. DOI: https://doi.org/10.4337/9781783474004.00013
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. (2008). Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Pemerintah Daerah Kota Bandung. (2011). Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 18 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2011-2031. Pemerintah Daerah Kota Bandung.
Presiden Republik Indonesia. (2018). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2018 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung. Presiden Republik Indonesia
Rahmy, W. A., Hoctor, T. (2021). Landscape Suitabililty Analysis for Developing a Framework of Green Infrastructure Protection in Bandung Basin Area, Indonesia. Journal of Digital Landscape Architecture, 6-2021, pp. 306-313
Rahmy, W.A., (2012). Perancangan Urban Green Space System Pada Kawasan Terbangun Padat. (Tesis). Institut Teknologi Bandung.
Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Wijaya, N. (2020). Infrastruktur Hijau untuk Pembangunan Kota. https://news.detik.com/kolom/d-5133224/infrastruktur-hijau-untuk-pembangunan-kota. Diakses: 22 Juli 2021.
Published
2022-10-31
How to Cite
FAISAL, Budi et al. Kajian Kebijakan Infrastruktur Hijau: Studi Kasus Kawasan Cekungan Bandung. Jurnal Arsitektur Lansekap, [S.l.], p. 138-145, oct. 2022. ISSN 2442-5508. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/lanskap/article/view/91073>. Date accessed: 04 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/JAL.2022.v08.i02.p15.
Section
Articles