KEWAJIBAN ALIMENTASI ANAK TERHADAP ORANG TUA: STUDI PERBANDINGAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT
Abstract
Penulisan jurnal ini bertujuan untuk memahami pengaturan kewajiban alimentasi seorang anak kepada orangtuanya dan konsekuensi bagi anak yang tidak melakukan kewajiban alimentasi tersebut berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia serta di Amerika Serikat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan perbandingan. Pengaturan terkait kewajiban alimentasi dari anak kepada orangtua di Indonesia diatur dalam beberapa perundang-undangan KUHPerdata, UU 1/1974, UU 23/2002 dan UU 23/2004. Dalam Pasal 298 KUHPerdata menentukan bahwa, setiap anak dalam umur berapapun itu memiliki kewajiban untuk menaruh keseganan dan kehormatan kepada orang tuanya. Dalam pasal 19 UU 23/2002 menentukan bahwa, setiap anak berkewajiban untuk: menghormati orang tua, wali, dan guru; mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman; mencintai tanah air, bangsa, dan negara; menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; melaksanakan etika dan akhlah yang mulia. Dalam pasal 9 ayat (1) UU 23/2004 menentukan bahwa, setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau kerena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Konsekuensi bagi anak yang tidak memenuhi kewajiban alimentasi terhadap orangtuanya diatur dalam KUHPerdata dan UU 23/2004. Sedangkan di Amerika Serikat seperti misalnya di California, kewajiban anak yang sudah dewasa untuk membantu orang tuanya disebut sebagai filial responsibility. Berdasar California Family Code Section 4400 diketahui bahwa kecuali ditentukan lain oleh undang-undang, seorang anak dewasa, sejauh kemampuan anak dewasa itu, harus mendukung orang tuanya yang membutuhkan dan tidak mampu menghidupi diri sendiri melalui pekerjaan.
Kata Kunci: Kewajiban Alimentasi, Anak, Orang Tua, Hukum Positif Indonesia, Amerika Serikat.
ABSTRACT
This article aims to understand arrangements and consequences of nonfulfillment of child’s alimony obligation to his/her parents from Indonesian law and the United States. This is normative legal research with statutory, conceptual and comparative approaches. In Indonesia, arrangements on child’s alimony obligation towards his/her parents are regulated in several laws: Indonesian Civil Code, Law 1/1974, Law 23/2002 and Law 23/2004. Article 298 of Indonesian Civil Code stipulates every child, regardless of age, has the obligation to place reverence and honor on their parents. Article 19 of Law 23/2002 stipulates every child is obliged to respect parents, guardians and teachers; love family, society, and love friends; love the motherland, nation and country; perform worship in accordance with the teachings of their religion; carrying out noble ethics and morals. Article 9(1) Law 23/2004 stipulates it is prohibited for everyone to abandon people within the scope of their household, even though according to the law that applies to them or because of an agreement he is obliged to provide life, care or maintenance for that person. The consequences for nonfulfillment are regulated in Indonesian Civil Code and Law 23/2004. Meanwhile, in the United States, such as in California, the obligation of an adult child to help his/her parents is referred to as filial responsibility. Based on California Family Code Section 4400 unless otherwise provided by law, an adult child, to the extent of the ability of the adult child, must support parents who are in need and unable to support themselves through work.
Key Words: Alimentation Obligations, Children, Parents, Indonesia’s Applicable Law, United States.