PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH DALAM TRANSAKSI GADAI OLEH USAHA PERGADAIAN YANG TIDAK MEMILIKI IZIN
Abstract
Tujuan dari penulisan penelitian ini adalah agar memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat pengguna jasa pergadaian yang tidak memiliki izin. Nasabah dapat mengalami kerugian dari pelaksanaan gadai oleh pergadaian tersebut, khususnnya bagi usaha gadai yang belum memiliki izin, seperti barang jaminan yang hilang, atau perusahaan gadai swasta tersebut gulung tikar. Adanya pengawasan dari OJK yang menerbitkan POJK usaha pergadaian diharapkan mampu untuk memberi “jaminan hukum pada setiap yang bertransaksi. Dalam melaksanakan kegiatan penelitian, penulis menggunakan pendekatan Yudis empiris. Perincian penelitian menggunakan cara deskriptif. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwasanya aturan khusus terkait dengan perjanjian gadai oleh para pihak dalam usaha gadai swasta belum ada. Dengan demikian sampai saat ini aturan umum Pasal 1150 sampai dengan 1160 KUHP berlaku untuk kontrak antara pegadaian dan konsumen. Padahal, praktek pegadaian swasta banyak dilakukan oleh masyarakat dan banyak penyimpangan dari prinsip-prinsip pegadaian. Sehingga diperlukan pengawasan lebih ketat terkait dengan usaha pergadaian swasta khusunya yang tidak mengantongi izin usaha.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pegadaian, Perizinan.