IMPLIKASI HUKUM PENGATURAN BANK TANAH SEBAGAI PENYEDIA DALAM PENGADAAN TANAH BERDASARKAN UU CIPTA KERJA
Abstract
Tujuan studi jurnal ini untuk menganalisis pengaturan mengenai Bank Tanah yang baru ini disahkan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai penyedia dalam pengadaan tanah sesuai dengan fungsi yang ada dalam UU Cipta Kerja dan implikasi hukum atas pengaturan Bank Tanah yang akan dibawa ke depannya. Dalam studi jurnal ini menggunakan salah satu jenis penelitian yaitu penelitian hukum normatif dengan menggunakan peraturan perundang-undangan yang ada serta literatur yang berkaitan. Hasil studi ini menunjukkan Bank Tanah pada akhirnya disahkan dalam UU Cipta Kerja yang sebelumnya sempat ingin disahkan dalam RUU Pertanahan namun tidak kunjung disahkan; Bank Tanah merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah; Bank Tanah memiliki fungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah, selain itu Bank Tanah memiliki tujuan untuk memfasilitasi investasi, dan menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan sosial, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria. Mengenai implikasi hukum atas adanya pengaturan Bank Tanah ini masih belum jelas dikarenakan belum terlaksananya penyelenggaraan Bank Tanah namun dari beberapa pendapat, implikasi yang dibawa ada yang menguntungkan dan merugikan melihat dari setiap perspektif masyarakat serta faktor penentu dari segi perencanaan dan pelaksanaan yang harus benar dan sesuai aturan yang ada.
Kata Kunci : Bank Tanah, Implikasi Hukum, Pengadaan Tanah, UU Cipta Kerja
ABSTRACT
The purpose of this journal study is to analyze the regulation regarding the Land Bank which was recently ratified in Law no. 11 of 2020 concerning Job Creation as a provider in land acquisition in accordance with the functions contained in the Job Creation Act and the legal implications of the Land Bank arrangement that will be brought forward. In this journal study, one type of research is used, namely normative legal research using existing laws and regulations and related literature. The results of this study show that the Land Bank was finally ratified in the Job Creation Law which was previously contained in the Land Bill which was never finalized; Land Bank is an Indonesian legal entity established by the central government which is given special authority to manage land; The Land Bank has the function of carrying out the planning, acquisition, procurement, management, utilization, and distribution of land, in addition the Land Bank has the objective of facilitating investment, and ensuring the availability of land in the framework of a just economy for the public interest, social interest, social development interests, economic equity , land consolidation, and agrarian reform. Regarding the legal implications of this Land Bank arrangement, it is still unclear because the implementation of the Land Bank has not yet been implemented, but from some opinions, the implications that are brought are beneficial and detrimental from every perspective of the community as well as the determining factors in terms of planning and implementation which must be correct and according to the rules which exists.
Keywords : Land Bank, Legal Implications, Land Procurement, Law on Cipta Kerja