KEDUDUKAN HUKUM DRIVER SHOPEE FOOD DALAM STATUS KERJA SAMA KEMITRAAN DENGAN PERUSAHAAN SHOPEE

  • Bernardinus Banera Marut Fakultas Hukum Univeritas Udayana
  • Bima Kumara Dwi Atmaja Fakultas Hukum Univeritas Udayana

Abstract

Fenomena online shopping di e-commerce merupakan hasil dari perkembangan teknologi dan informasi yang terus menerus berinovasi menjadi lebih canggih. Untuk itu, penting untuk dilakukan penelitian dengan menggunakan perusahaan Shopee sebagai salah satu dari sekian banyak perusahaan e-commerce besar di Indonesia sebagai objek penelitian. Agar dapat menyusun dan membuktikan validitas sumber bahan hukum yang digunakan, suatu penelitian harus menggunakan metode penelitian. Dalam penelitian ini, ditentukan penelitian normatif sebagai jenis metode penelitian. Penelitian dengan jenis normatif ini mempunyai fokus pada norma-norma dan asas-asas yang eksis di ilmu hukum untuk menjawab isu hukum yang diangkat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menambah pengetahuan tentang pengaturan hukum perjanjian kemitraan di Indonesia dan kedudukan hukum driver Shopee Food dalam status kerja sama kemitraan dengan perusahaan Shopee. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum mengenai perjanjian kerja sama kemitraan di Indonesia sudah esksis yaitu pada Pasal 1 Angka 13 UU Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah. Perjanjian kemitraan juga lahir berdasarkan syarat esensial suatu perjanjian yaitu Pasal 1320 KUHPerdata. Kemudian kedudukan hukum antara driver Shopee Food dalam status kerja sama kemitraan dengan perusahaan Shopee bersifat sejajar atau setara karena didasarkan bukan atas perjanjian kerja yang tunduk pada U

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-03-08
How to Cite
MARUT, Bernardinus Banera; ATMAJA, Bima Kumara Dwi. KEDUDUKAN HUKUM DRIVER SHOPEE FOOD DALAM STATUS KERJA SAMA KEMITRAAN DENGAN PERUSAHAAN SHOPEE. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 8, p. 1550-1561, mar. 2023. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/97350>. Date accessed: 29 mar. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KW.2022.v11.i08.p6.
Section
Articles