PARADIGMA HUKUM PROGRESIF MENGENAI PENERAPAN PEMIDANAAN MATI DALAM KUHP NOMOR 1 TAHUN 2023

  • Putu Prisca Marselina Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Diah Ratna Sari Hariyanto Fakultas Hukum

Abstract

Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menganalisis perubahan posisi pidana mati dari jenis pidana pokok terberat menjadi pidana yang sifatnya khusus dalam RUU KUHP dan penerapan paradigma hukum prpgresif dalam konsep pidana mati yang sifatnya khusus dalam RUU KUHP. Untuk menganalisis hal tersebut penelitian ini menggunakan penelitian normative dengan pendeketana perundang-undangan dan Analisa untuk mengetahui makna perubahan posisi pemidanaan mati yang sebelumnya merupakan pidana pokok terberat menjadi pidana pokok yang bersifat khusus,, pemidanaan matiĀ  yang dianggap melanggar HAM dan penerapan pemidanaan mati dari perspektif hukum progresif. Berdasarkan analisis tersebut, atas dasar pertimbangan aspek perlindungan hak hidup setiap orang maka penerapan hukuman mati sebagai satu-satunya solusi harus pula dibarengi dengan kebijakan dan kerangka aksi lain yang lebih konkret dan komprehensif. Salah satunya yaitu menerapkan paradigma hukum progresif yang meletakkan penekanan pada pentingnya pelaku hukum untuk melakukan pemulihan terhadap penerapan hukum. Perumusan RUU KUHP memiliki maksud menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) warisan kolonial Belanda dengan hukum pidana yang lebih sesuai dengan nilai-nilai ke-Indonesia-an.


Kata Kunci: Hukum Progresif, Pemidanaan Mati dan RUU KUHP.


ABSTRACT


The purpose of writing this article is to analyze the change in the position of the death penalty from the heaviest principal type of punishment to a special crime in the Criminal Code Bill and the application of a progressive legal paradigm in the special death penalty concept in the Criminal Code Bill. To analyze this, this study uses normative research with a statutory approach and analysis to determine the meaning of the change in the position of the death penalty which was previously the heaviest principal crime to a special principal punishment, the death penalty is not considered a violation of human rights and the application of the death penalty from a legal perspective. progressive. Based on this analysis, based on consideration of the aspect of protecting everyone's right to life, the application of the death penalty as the only solution must also be accompanied by other policies and other more concrete and comprehensive action frameworks. One of them is to apply a progressive legal paradigm that places emphasis on the importance of legal actors to restore the application of the law. The formulation of the Criminal Code Bill has the intention of replacing the Dutch colonial legacy of the Criminal Code (KUHP) with a criminal law that is more in line with Indonesian values.


Key Words: Progressive Law, Death Penalty and Draft Criminal Code.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-11-21
How to Cite
MARSELINA, Putu Prisca; HARIYANTO, Diah Ratna Sari. PARADIGMA HUKUM PROGRESIF MENGENAI PENERAPAN PEMIDANAAN MATI DALAM KUHP NOMOR 1 TAHUN 2023. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 12, n. 07, p. 337-346, nov. 2023. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/91096>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KW.2023.v12.i07.p1.
Section
Articles