PEMBAYARAN PESANGON BAGI PEKERJA YANG MENGALAMI PHK KARENA FORCE MAJEUR PADA MASA PANDEMI COVID-19
Abstract
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengkaji pelaksanaan daripada bentuk perlindungan dan kepastian hukum oleh pemerintah terhadap pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena force majeur pada masa pandemi corona virus serta memahami pedoman yang sehubungan kewajiban perusahaan dalam memberikan pesangon terhadap pekerja yang mengalami pemberhentian kerja selama pandemi corona berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa otoritas publik telah memberikan beberapa kebijakan untuk melindungi dan mengamankan hak-hak kebebasan pekerja dalam menghadapi PHK pada masa darurat kesehatan. Untuk menghasilkan kualitas daripada tenaga kerja, otoritas publik juga berfokus untuk melakukan penciptaan lapangan kerja seluas mungkin dan mencapai peningkatan dalam memberikan perlindungan hak baik saat pekerja sedang bekerja maupun pekerja telah berada di pasca berakhirnya hubungan kerja. Perlindungan yang sah oleh hukum terhadap pekerja yang mengalami pengakhiran atau pemberhentian karena alasan force majeure diatur dalam Pasal 164 ayat (1) UUK. Pedoman kewajiban perusahaan dalam memberikan pesangon bagi pekerja yang di berhentikan selama pandemi corona di Indonesia telah diatur dalam Pasal 153 ayat (1) sampai dengan Pasal 153 ayat (3) UUK sebagaiamana direvisi dalam Undang- Undang Cipta Kerja pada pasal 153 ayat (1) sampai dengan Pasal 153 ayat (2). Dengan mengikuti perundang undangan yang berlaku, aturan turunan UU Cipta Kerja telah mengatur secara detail mengenai pembayaran pesangon dalam ketentuan Pasal 41 hingga Pasal 57. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pesangon, Force Majeur, Covid-19. ABSTRACT The purpose of this study is to to review the implementation of the form of protection and legal certainty by the government for workers who experience termination of employment during the COVID-19 pandemic due to force majeure and understand the guidelines regarding the company's obligations to provide severance pay to workers who experience termination of work during the corona pandemic based on legislation -laws in force in Indonesia. The method used in this research is a normative legal research type, with a statutory and conceptual approach. The results show that public authorities have provided several policies to protect and secure the rights of workers' freedom in the face of layoffs during a health emergency. In order to produce a quality workforce, public authorities also focus on creating the widest possible employment opportunities and achieving improvements in providing protection for rights both when workers are at work and when workers have ended their employment relationship. Legal protection for workers who experience termination or dismissal due to force majeure reasons is regulated in Article 164 paragraph (1) of the UUK. Guidelines for the company's obligation to provide severance pay for workers who have been terminated during the corona pandemic in Indonesia have been regulated in Article 153 paragraph (1) to Article 153 paragraph (3) of the UUK as revised in the Job Creation Law in Article 153 paragraph (1) to with Article 153 paragraph (2). By following the applicable laws, the derivative rules of the Job Creation Law have detailed severance pay in the provisions of Articles 41 to 57. Key Words: Legal Protection, Severance pay, Force Majeur, Covid-19.