PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYA SINEMATOGFRAFI YANG DITIRU (PLAGIAT) TANPA IZIN MELALUI YOUTUBE
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap hasil karya sinematografi (film) menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 yaitu Tentang Hak Cipta dan upaya hukum yang dapat ditempuh pencipta atas hasil karya sinematografi yang digunakan tanpa izin oleh orang lain melalui Youtube. Dalam penulisan karya ilmiah ini menggunakan metode hukum normatif dengan UU Hak Cipta sebagai objek kajian. Hasil studi menunjukan perlindungan hukum terhadap hasil karya sinematografi yang ditiru (plagiat) tanpa izin yang telah terdapat dalam pasal Pasal 74 UUHC dan Pasal 96. Apabila terdapat menjelaskan bahwa jika terjadinya kerugian hak ekonomi yang dapat dirasakan oleh pencipta maka pencipta tersebut berhak mendapatkan ganti rugi. Dalam menyelesaikan permasalahan tersebut upaya hukum yang dapat ditempuh pencipta atas hasil karya sinematografi yang digunakan tanpa izin oleh orang lain melalui Youtube dapat ditempuh dengan mengenakan sanksi berupa pidana penjara dan atau pidana denda, kebijakan-kebijakan yang sudah diberikan oleh pihak Youtube, serta penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Kata Kunci: Hak Cipta, Perlindungan Sinematografi, Plagiat, Youtube. ABSTRACT This study aims to examine the form of legal protection for cinematographic works (films) according to Law Number 28 of 2014 concerning Copyright and to analyze legal remedies can be taken by creators for cinematographic works that are used without permission by others through Youtube. In writing this scientific paper used the normative legal method with the Copyright Act as the object of study. This study indicated that legal protection of cinematographic works that are imitated (plagiarism) without permission are regulated in Article 74 UUHC and Article 96. If there is a creation of the same copyrighted work, it can be canceled through a court decision, the creator or copyright holder those who suffer economic rights losses, are entitled to compensation. In solving these problems, legal remedies that can be taken by the creator of the cinematographic works used without permission by others through Youtube can be taken by imposing sanctions in the form of imprisonment and or fines, policies that have been given by Youtube, and dispute resolution through court. Keywords: Copyright, Cinematographic Protection, Plagiarism, Youtube.