MEKANISME PERSIDANGAN SECARA DARING (ONLINE) DALAM MENYELESAIKAN PERKARA PIDANA PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI DENPASAR

  • I Gusti Agung Bagus Surya prabawa Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Anak Agung Ngurah Oka Yudistira Darmadi Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Penulisan ini bertujuan agar mengetahui dan menganaslisis mengenai bagaimana mekanisme persidangan secara daring pada masa pandemic covid – 19 di wilayah Pengadilan Negeri Denpasar. Permasalahan yang penulis angkat mengenai mekanisme dalam mengimplementasikan persidangan daring oleh PERMA terkait berkas serta Persidangan Kasus Pidana di Pengadilan secara elektronik dan hambatan yang ditemui untuk penerapan persidangan sistem daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada kondisi pandemi COVID-19 Dalam penelitian ini jenis penelitian yang penulis gunakan adalah hukum empiris, dan mengumpulkan data penulis menggunakan teknik wawancara yang dilakukan bersama JPU di Kejaksaan Negeri Denpasar, Hakim sekaligus Advokat di Pengadilan Negeri Denpasar. Serta dengan pendekatan the fact approach yakni pendekatan yang dilakukan dengan penelitian langsung di PN Denpasar. Hasil yang diperoleh yaitu adanya perbedaan tempat persidangan dari sistem daring dengan yang pada umumnya, kini persidangan daring (online) dilakukan melalui media zoom. Persidangan tidak bertolak belakang terhadap normal persidangan terbuka bagi umum serta investigasi hakim baik langsung maupun lisan. Bila melirik teori dari kepastian hukum serta sistem pada hukum, PERMA 4/2020 mampu merefleksikan kejelasan secara hukum serta tepat pada teori sistem hukum.Kata Kunci : Mekanisme, Persidangan Daring, Perkara Pidana. ABSTRACT This writing aims to find out and analyze how the online trial mechanism during the covid-19 pandemic is in the Denpasar District Court area. The problem that the author raises is regarding the mechanism for implementing the online trial by PERMA regarding files and the electronic trial of criminal cases in court and the obstacles encountered for implementing the online system trial at the Denpasar District Court (PN) during the COVID-19 pandemic. In this study, the type of research that the author uses is empirical law, and the author collects data using interview techniques conducted with the Public Prosecutor at the Denpasar District Attorney, Judge and Advocate at the Denpasar District Court. And with the fact approach approach, namely the approach carried out by direct research at the Denpasar District Court. The results obtained are that there is a difference in the venue for the trial from the online system with what is generally, now online trials are carried out through the media zoom. The trial does not contradict the normal trial open to the public and the judge's investigation, both directly and verbally. If you look at the theory of legal certainty and the legal system, PERMA 4/2020 is able to reflect legal clarity and is right on the theory of the legal system. Keywords: Mechanism, Online Trial, Criminal Case.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-07-01
How to Cite
PRABAWA, I Gusti Agung Bagus Surya; DARMADI, Anak Agung Ngurah Oka Yudistira. MEKANISME PERSIDANGAN SECARA DARING (ONLINE) DALAM MENYELESAIKAN PERKARA PIDANA PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI DENPASAR. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 4, p. 892-905, july 2022. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/84463>. Date accessed: 19 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KW.2022.v11.io4.p18.
Section
Articles