KEBEBASAN BERGERAK DALAM PEMBATASAN PERJALANAN INTERNASIONAL (TRAVEL RESTRICTIONS) PADA MASA PANDEMI COVID-19
Abstract
Tulisan bertujuan untuk menjelaskan penerapan pembatasan perjalanan yang diadopsi oleh negara-negara pada saat pandemi. Studi ini memakai metode normatif yang dipadupadankan perbandingan, kasus, dan perundang-undangan. Tulisan ini mempunyai tujuan yaitu untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran dengan adanya penerapan Pembatasan Perjalanan Internasional pada masa Pandemi oleh Negara. Hasil studi memperlihatkan bahwa suatu pembatasan perjalanan internasional dapat diimplementasikan dengan dasar untuk kesehatan masyarakat dan tidak melanggar hak kebebasan bergerak jika suatu pembatasan tersebut selaras dengan hukum, adanya sasaran atau tujuan yang memang diperlukan, dan sejalan dengan hak lainnya yang terdapat pada Konvensi. Kata Kunci: WHO, Pandemi, Hak Kebebasan Bergerak, Pembatasan Perjalanan Internasional ABSTRACT This writing aimed to examines the COVID-19 as a Public Health Emergency of International Concern that mutated into a Pandemic. In the Temporary Recommendations, WHO underlined the need to avoid undue interference with international travel and trade. Nevertheless, state parties are still adopting additional health measures regarding travel restrictions. This writing utilizes normative legal research merged with a comparative, case, and statutory. It also reveals whether implementing entry regulations during a pandemic is permissible under international law. In regards to this study, imposing restrictions in the time of pandemic is possible, If the implementation does not go beyond restrictive and intrusive to international traffic and persons. Keywords: WHO, Pandemic, Rights of Freedom of Movement, International Travel Restriction