KETIDAKMAMPUAN ISTRI MELAKSANAKAN KEWAJIBAN SEBAGAI ALASAN POLIGAMI DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERKAWINAN
Abstract
Tujuan penulisan ini adalah untuk mendapatkan pengetahuan dan pemahaman perihal syarat- syarat pengajuan poligami berdasarkan UU Perkawinan. Selain itu, penulisan ini bertujuan untuk memberikan interpretasi terhadap frasa “tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri” sebagai salah satu syarat bagi seorang suami dapat melaksanakan poligami. metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan mendayagunakan pendekatan berdasarkan konsep dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seorang suami dapat melaksanakan poligami apabila dapat dibuktikan bahwa “isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya” sebagaimana telah diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a UU Perkawinan. Akan tetapi, frasa “kewajiban” yang tercantum dalam ketentuan tersebut perlu diperjelas dengan menggunakan metode interpretasi yang sudah dipaparkan sebelumnya. Metode interpretasi yang akan dijadikan pedoman dalam menemukan makna kewajiban isteri adalah metode interpretasi sistematis. Hak dan kewajiban suami maupun isteri telah diatur pada Pasal 30 sampai dengan Pasal 34 dalam “Bab VI tentang Hak dan Kewajiban Suami Isteri”. Maka dari itu, seorang isteri dinilai tidak dapat menjalankan kewajibannya apabila isteri tidak mampu menjalankan salah satu di antara atau lebih dari kewajiban-kewajiban isteri yang telah diatur secara limitatif dalam Bab VI UU Perkawinan. Adapun kewajiban isteri berdasarkan UU Perkawinan ialah “mencintai, menghormati, setia, dan memberi bantuan lahir bathin” sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UU Perkawinan serta menjalankan tugas sebagai ibu rumah tangga dengan cara “mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya” sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (3) juncto Pasal 34 ayat (2) UU Perkawinan. Kata Kunci: Kewajiban Isteri, Poligami, Perkawinan ABSTRACT The purpose of this paper is to gain knowledge and understanding based on the requirements for submitting polygamy in the Marriage Law. In addition, this paper aims to provide an interpretation of the phrase "cannot carry out his obligations as a wife" as one of the requirements for a husband who has more than one wife (polygamy). The research method used is a normative legal research method by utilizing an approach based on concepts and laws and regulations. The results of the study indicate that a husband can have more than one wife if it can be proven that the wife cannot carry out her obligations as regulated in Article 4 paragraph (2) letter a of the Marriage Law. However, the phrase "obligation" contained in the provision needs to be clarified using the interpretation method stated above. The interpretation method that will be used as a guide in finding the meaning of the wife's obligations is a systematic interpretation method. The rights and obligations of husbands and wives have been regulated in Articles 30 to 34 in the same chapter, namely Chapter VI concerning the Rights and Obligations of Husbands and Wives. Therefore, a matter that is considered unable to carry out its obligations if it cannot carry out one or more of the obligations is the obligations that have been limitedly regulated in Chapter VI of the Marriage Law. The obligations under the Marriage Law are to love, respect, be faithful, and provide spiritual and physical assistance as regulated in Article 33 of the Marriage Law and run as a housewife by managing household affairs as well as possible as regulated in Article 31 paragraph (3) in conjunction with Article 34 paragraph (2) of the Marriage Law. Keywords: Wife’s duty, Polygamy, Marriage