PERTANGGUNGJAWABAN BAGI PELAKU PERDAGANGAN ORGAN TUBUH MANUSIA DILIHAT DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Abstract
Tujuan penelitian artikel ini dilakukan untuk dapat mengetahui dan juga memahami mengenai bagaimana suatu tindak pidana perdagangan organ tubuh manusia bila dilihat dari perspektif hukum pidana yang berlaku serta bagaimana pertanggungjawaban dari pelaku perdagangan organ tubuh manusia. Penelitian artikel ini menggunakan penelitian yuridis normatif yang dimana mengkaji dari penerapan norma serta kaidah hukum dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian, tindak pidana perdagangan organ merupakan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pengesahan Konvensi PBB yaitu UNTOC serta diatur dalam KUHP, UU No.21 Tahun 2007 mengenai tindak pidana perdagangan orang, Undang – Undang 36/2009 tentang kesehatan, Undang – Undang 35/2014 tentang perlindungan anak. Tindak pidana perdagangan organ tubuh merupakan hal yang dilarang oleh hukum, kegiatan transplantasi organ tubuh manusia tentu tidak seharusnya bertujuan untuk komersil melainkan bertujuan untuk kemanusiaan. Hukum di Indonesia sudah mengatur tentang perdagangan organ tubuh manusia, namun didalam beberapa peraturan perundang – undangan juga terjadi kekaburan norma. Kata kunci: perdagangan organ tubuh manusia, transplantasi, eksploitasi ABSTRACT The purpose of this article research is to be able to find out and also understand how a criminal act of trafficking in human organs is seen from the perspective of the applicable criminal law and how the responsibility of the perpetrators of trafficking in human organs is. This article research uses a normative juridical approach which examines the application of norms and legal rules and statutory approaches. The results of the research that the crime of organ trafficking is an unlawful act regulated in the Ratification of the United Nations Convention, namely UNTOC and regulated in the Criminal Code, Law No. 21 of 2007 concerning the crime of trafficking in persons, Law 36/2009 on health, Law 35/2014 about child protection. The crime of trafficking in organs is prohibited by law, human organ transplant activities are certainly not supposed to be for commercial purposes but for humanity. Law in Indonesia already regulates the trade in human organs, but in some laws and regulations there is also a blurring of norms. Keywords: human organ trafficking, transplantation, exploitation