A LABDA PACINGKREMAN DESA SEBAGAI SUBYEK PEMEGANG HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH
Abstract
Berdasarkan pada pada tulisan maka bertujuan untuk: (1) untuk dimengerti atau memahami dan dianalisis tentang status hukum dari LPD menurut hukum positif di Indonesia; dan (2) untuk dimengerti atau memahami dan dianalisis tentang dudukan hukum dari LPD dalam perjanjian hak tanggungan. Penulisan ini dapat dikatakan sebagai penelitian hukum normatif yang menggunakan jenis pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan. Adapun kesimpulan yang diperoleh dari hasil kajian, antara lain: (1) Labda Pacingkreman Desa dapat dikualifikasi sebagai subyek hukum ditinjau dari segi pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sejarah. Oleh karennaya, LPD meriliki kedudukan hukum untuk melakukan kegiatan seputar perkreditan di lingkungan desa adat; (2) LPD memiliki kedudukan hukum untuk mengingatkan diri dalam perjanjian hak tanggungan. Mengingat perjanjian ikutan ini merupakan hal penting yang harus dibuat guna melindungi kepentingan LPD sebagai kreditur dalam suatu perjanjian kredit. Kata Kunci: Labda Pacingkreman Desa, Subyek Hukum, Hak Tanggungan. ABSTRACT Based on the article, it aims to: (1) to understand and analyze the legal status of LPD according to positive law in Indonesia; and (2) to understand or understand and analyze the legal standing of the LPD in the mortgage agreement. This writing can be regarded as a normative legal research that uses a conceptual approach and legislation. The conclusions obtained from the results of the study include: (1) Labda Pacingkreman Desa can be qualified as legal subjects in terms of the statutory approach and historical approach. Therefore, the LPD has the legal position to carry out activities related to credit within the customary village environment; (2) LPD has the legal position to remind itself in the mortgage agreement. Considering this follow-up agreement is an important thing that must be made in order to protect the interests of the LPD as a creditor in a credit agreement. Keywords: : Labda Pacingkreman Desa, Legal Subjects, Hak Tanggungan