PENJATUHAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK

  • I Kadek Dhananjaya Wijaya Pastika Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Anak Agung Ngurah Oka Yudistira Darmadi Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tujuan dibuatnya tulisan ini untuk mengkaji bagaimana bentuk pemidanaan dan pemberatan pidana khususnya pidana mati terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Metode yang digunakan yakni metode penelitian hukum normative dengan menggunakan studi kepustakaan dan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penulisan ini menunjukkan bahwa pemidanaan dan pemberatan pidana mati terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak telah diatur dalam sistem hukum di Indonesia, khususnya pada Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang sudah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Kemudian penjatuhan pidana mati terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak masih kedepannya masih dapat diberlakukan. Hal tersebut disebabkan sanksi pidana mati hanya diterapkan pada ketentuan-ketentuan tertentu saja. Kemudian kekerasan seksual pada anak merupakan kejahatan yang luar biasa yang menyangkut kemanusiaan, serta adanya pembatasan mengenai kebebasan hak asasi seseorang dan pidana mati tidak lagi menjadi bentuk pidana pokok, melainkan pidana alternatif. Kata Kunci: Pidana Mati, Kekerasan Seksual, Anak ABSTRACT The purpose of this paper is to examine how the forms of punishment and criminal penalties, especially the death penalty against perpetrators of sexual violence against children, are made. The method used is the normative legal research method by using a literature study and a statutory approach. The results of this paper indicate that the punishment and weighting of the death penalty against perpetrators of sexual violence against children has been regulated in the legal system in Indonesia, especially in the Law on Child Protection and Perppu Number 1 of 2016 concerning the second amendment to Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection which has been ratified through Law Number 17 of 2016. Thenthe imposition of the death penalty on perpetrators of sexual violence against children can still be enforced in the future. This is because the death penalty is only applied to certain provisions. Then sexual violence against children is an extraordinary crime that involves humanity, and there are restrictions on the freedom of a person's human rights and the death penalty is no longer a form of basic crime, but an alternative punishment. Key Words: Death Penalty, Sexual Abuse, Children

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-07-24
How to Cite
WIJAYA PASTIKA, I Kadek Dhananjaya; OKA YUDISTIRA DARMADI, Anak Agung Ngurah. PENJATUHAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 5, p. 1129-1140, july 2022. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/84346>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KW.2022.v11.i05.p17.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)