ILLEGAL FISHING SEBAGAI KEJAHATAN TRANSNASIONAL DAN UPAYA PEMBERANTASANNYA DI INDONESIA
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk menjabarkan lebih lanjut mengenai pengaturan terkait illegal fishing dalam hukum internasional, keberadaan illegal fishing sebagai kejahatan transnasional, dan upaya pemberantasannya di Indonesia dengan menggunakan metode penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Illegal fishing merupakan kejahatan transnasional karena terjadi di antara dua negara atau lebih; persiapan, perencanaan dan pengawasannya dilakukan di negara lain serta menimbulkan kerugian bagi negara lain. Illegal fishing ini telah menjadi pusat perhatian dunia karena tingginya tindak pindana perikanan yang terjadi dan kerugian ekonomi yang dialami oleh suatu negara cukup besar. Kerugian yang dialami tidak hanya kerugian ekonomi, namun juga rusaknya ekosistem laut. Terdapat beberapa upaya pemerintah Indonesia dalam memberantas illegal fishing yaitu, penenggelaman terhadap kapal asing yang melakukan illegal fishing, membuat perjanjian internasional dengan negara asing dan melakukan pengawasan terhadap wilayah perairan Indonesia. Kata Kunci: Kejahatan Transnasional, Penangkapan Ikan Secara Ilegal, Upaya Pemberantasan. ABSTRACT The purpose of this study is to further describe illegal fishing as a transnational crime and its eradication efforts in Indonesia using normative research methods. The research shows that, Illegal fishing is a crime that occurs between two or more countries; preparation, planning and supervision is carried out in other countries and cause harm to other countries so that it can be categorized as a transnational crime. Illegal fishing has become the center of the world’s attention because the impact of this action is quite large, namely in terms of economic and ecological aspects, namely the imbalance of marine ecosystems due to illegal and uncontrolled capture. The Indonesian government is working on various measures to overcome illegal fishing such as, drowning of foreign vessels that acrry out illegal fishing, making international agreements, and conducting supervision of Indonesia’s marine region. Key words: Transnational Crime, Illegal Fishing, Eradication Efforts.